↗
Website Baru Pengadilan Agama Buntok
Anda sedang mengakses website baru kami. Untuk menuju website lama, silakan klik tautan berikut.
Buka Website Lama ↗
•

Berita Peradilan 13 Oktober 2026 4 kali dilihat

Perkuat Komunikasi Publik, MA Terbitkan Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial

Oleh admin2

MARINews, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerbitkan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Pedoman ini ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H. 

Keputusan ini menjadi acuan bagi MA dan peradilan di bawahnya dalam pengelolaan media massa dan media sosial secara professional, efektif, terintegrasi, dan bertanggung jawab.

Sobandi menyatakan bahwa penerbitan pedoman ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan melalui penyampaian informasi yang selaras dengan prinsip independensi peradilan, keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, pelindungan data pribadi, serta etika komunikasi kelembagaan.

Pedoman tersebut mencakup perencanaan, produksi, verifikasi, publikasi, pemantauan, hingga evaluasi konten media massa dan media sosial. Tujuannya adalah memastikan informasi mengenai kebijakan, layanan, kegiatan, dan kinerja Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya tersampaikan kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan berkesinambungan.

Perkuat Tata Kelola dan Standar Publikasi

Dalam keputusan tersebut, setiap satuan kerja diharuskan memiliki tim pengelola media massa dan media sosial yang ditetapkan melalui keputusan pimpinan satuan kerja. Tim ini memiliki pembagian peran yang meliputi pembina, penanggung jawab, koordinator, tim produksi konten, administrator media massa, dan administrator media sosial.

Setiap konten yang akan dipublikasikan harus melalui proses verifikasi dan persetujuan. Konten mengenai kegiatan kelembagaan dan pelayanan publik diverifikasi oleh koordinator pengelola, sedangkan konten yang berkaitan dengan persidangan, pemeriksaan perkara, putusan, dan aspek teknis yudisial diverifikasi oleh pembina atau penanggung jawab.

Seluruh publikasi harus bersumber dari informasi resmi, akurat, objektif, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat. Konten juga tidak boleh memuat informasi yang tidak terverifikasi, data pribadi yang wajib dilindungi, materi yang menimbulkan persepsi keberpihakan, maupun opini yang dapat mengganggu independensi peradilan.

Pedoman ini turut mengatur identitas dan keamanan akun media sosial resmi. Akun harus menggunakan identitas kelembagaan, didaftarkan dengan alamat surat elektronik dan nomor kontak resmi instansi, serta mengaktifkan autentikasi dua langkah atau fitur keamanan sejenis.

Pengelolaan interaksi dengan masyarakat juga menjadi perhatian. Pengelola media sosial diharuskan memberikan tanggapan secara netral, sopan, profesional, responsif, dan akuntabel. 

Atur Pemanfaatan Kecerdasan Buatan

Sejalan dengan perkembangan teknologi digital, pedoman ini turut mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam produksi konten komunikasi publik.

Konten yang dihasilkan dengan bantuan AI harus diperiksa, diverifikasi, dan disetujui oleh koordinator sebelum dipublikasikan. Materi visual yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI generatif juga harus disertai keterangan bahwa konten tersebut dibuat dengan bantuan AI.

Selain itu, teknologi AI tidak boleh digunakan untuk membuat, mengubah, atau menyebarluaskan konten tiruan (deepfake) yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, menyesatkan masyarakat, atau mengganggu kredibilitas Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Pengelola bertanggung jawab penuh atas keakuratan, keamanan, dan isi informasi yang dipublikasikan.

Pedoman tersebut juga menetapkan mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berjenjang melalui data analitik media sosial, analitik situs web, serta pemantauan isu strategis dan respons masyarakat. Hasil evaluasi menjadi dasar pembinaan, rekomendasi perbaikan, dan penyusunan strategi komunikasi publik Mahkamah Agung.

Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut, ditetapkan pula Standar Operasional Prosedur (SOP) Publikasi Media Sosial yang mengatur tahapan kerja, pembagian tanggung jawab, koordinasi, dan batas waktu pelaksanaan setiap tahapan publikasi.

Melalui penerbitan pedoman ini, Mahkamah Agung memperkuat tata kelola komunikasi publik di seluruh satuan kerja agar penyampaian informasi peradilan semakin konsisten, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, dengan tetap menjaga marwah, kewibawaan, independensi, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Untuk Keputusan selengkapnya. Silakan klik tautan di bawah ini. 
​​​​​​​https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/7505/keputusan-sekretaris-ma-tentang-pedoman-pengelolaan-media-massa-dan-media-sosial-di-lingkungan-mahkamah-agung-dan-badan-peradilan-yang-berada-di-bawahnya

Penulis:Azzah Zain Al Hasany
Editor:Tim MARINews

DISKUSI

Komentar

Tinggalkan komentar