↗
Website Baru Pengadilan Agama Buntok
Anda sedang mengakses website baru kami. Untuk menuju website lama, silakan klik tautan berikut.
Buka Website Lama ↗
•

Berita Peradilan 09 Oktober 2026 1 kali dilihat

Seputar Seleksi Calon Hakim 2026, Simak Penjelasannya

Oleh admin2

MARINews, Jakarta – Sejak resmi dibukanya pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Hakim dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mahkamah Agung (MA) RI Tahun Anggaran 2026 pada 1 Oktober 2026, proses pendaftaran mendapat sambutan positif dari aparatur peradilan di seluruh Indonesia.

Merespon berbagai pertanyaan dan dinamika teknis yang berkembang di kalangan calon peserta, MARINews memperoleh penjelasan dari Ketua Panitia Pelaksana Seleksi, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., sebagai rujukan bagi calon peserta mengenai sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam proses seleksi.

Artikel ini mengupas tuntas isu-isu krusial pendaftaran, mulai dari syarat program studi, batas usia, sertifikat bahasa Inggris, hingga kebijakan afirmasi bagi putra-putri Papua dan Aceh.

Formasi Calon Hakim Peradilan Agama: Sarjana Hukum Reguler Bisa Mendaftar

Menanggapi pertanyaan mengenai persyaratan latar belakang program studi, formasi Calon Hakim Peradilan Agama tidak hanya terbuka bagi lulusan Fakultas Syariah. 

Lulusan S-1 Hukum atau S-1 Ilmu Hukum dari fakultas hukum reguler memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendaftar formasi Calon Hakim Peradilan Agama, sepanjang beragama Islam serta memenuhi syarat khusus, yaitu mampu membaca dan memahami kitab kuning. 

Namun, bagi rekan-rekan berijazah rumpun Fakultas Syariah, ruang pendaftarannya memang dikhususkan untuk lingkungan Peradilan Agama dan tidak dapat melamar ke formasi Peradilan Umum maupun Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). 

Rasionalisasi Batas Usia 36 Tahun: Kepatuhan Regulasi Pengangkatan Hakim

Terkait banyaknya aspirasi mengenai pembatasan usia maksimal pendaftar 36 tahun 0 bulan per 1 Oktober 2026 dan mengapa tidak diperluas hingga usia 40 tahun ke atas, ada perhitungan matang di balik regulasi tersebut. 

Berdasarkan batas maksimal usia seseorang untuk dapat diangkat pertama kali menjadi hakim adalah 40 tahun. 

Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pasal 13 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Selain itu, juga Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nimor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Panitia memperhitungkan seluruh proses pengadaan ini mulai dari seleksi, pendidikan dan pelatihan calon hakim (PPC), hingga proses administrasi penerbitan Keputusan Presiden memerlukan rentang waktu 2,5 sampai 3,5 tahun.

Penetapan batas usia 36 tahun merupakan batas maksimal perhitungan yang sangat terukur agar peserta yang lulus tidak melampaui ambang batas regulasi saat surat keputusan pengangkatan hakim diterbitkan.

Esensi Bersedia Menjabat sebagai ‘Hakim Pratama’

Mengenai poin surat pernyataan kesediaan diangkat pertama kali dalam jabatan Hakim Pratama, peralihan fungsi menjadi hakim berarti memasuki rezim jabatan yudisial/pejabat negara. 

Meskipun seorang pelamar saat ini telah menduduki pangkat atau golongan ruang yang tinggi sebagai ASN, ataupun sedang memangku jabatan struktural/fungsional di satker masing-masing, ketika dinyatakan lulus dan dilantik menjadi hakim, yang bersangkutan harus bersedia dan ikhlas memulai karier yudisialnya dari jenjang paling dasar, yaitu Hakim Pratama. Komitmen ini diikat melalui surat pernyataan bermeterai.

Ketentuan TOEFL: Bukan Prediksi, Fleksibel pada ‘Score Report‘ Resmi

Panitia Seleksi juga menegaskan persyaratan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris melalui TOEFL atau IELTS. Dalam hal ini, panitia tidak menerima sertifikat TOEFL Prediction. 

Adapun sertifikat wajib berasal dari lembaga resmi yang terakreditasi, baik TOEFL PBT/ITP minimal 450, TOEFL iBT minimal 45, maupun IELTS minimal 5.0 yang masih berlaku maksimal dua tahun. 

Namun, apabila peserta sudah mengikuti tes di lembaga resmi terakreditasi dan sertifikat fisik belum terbit, peserta dipersilakan mengunggah unofficial student score report resmi terlebih dahulu seraya mengurus lembar sertifikat resminya.

Alur Cepat Permohonan Surat Keterangan Bawas MA

Menjawab pertanyaan teknis mengenai penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin dari Badan Pengawasan MA, alur pelayanan elektronik yang telah disiapkan berdasarkan informasi resmi dari BAWAS MA RI.

Pemohon baik atas nama satuan kerja maupun perseorangan, cukup mengajukan surat permohonan resmi kepada Kepala Badan Pengawasan MA RI melalui surat elektronik (email) ke alamat informasi.bawas@mahkamahagung.go.id dengan tembusan (cc) ke sekretariatkabawas@gmail.com. 

Surat permohonan agar mencantumkan perihal secara jelas dan identitas lengkap (Nama, NIP, Golongan, Jabatan, Satker, serta nomor kontak/WhatsApp aktif) agar proses penerbitannya dapat ditindaklanjuti secara cepat oleh tim Bawas.

Surat Keterangan Sehat: Cukup Surat Dokter Non–MCU

Untuk meringankan beban calon peserta dalam memenuhi persyaratan kesehatan, panitia memastikan pelamar tidak dibebani kewajiban pemeriksaan menyeluruh (Medical Check–Up).

Persyaratan dalam pengumuman hanya mencantumkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang dikeluarkan mulai tanggal pendaftaran. 

Dengan demikian, surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter di Rumah Sakit Pemerintah sudah cukup untuk memenuhi ketentuan.

Kebijakan Afirmasi Kuota Khusus Papua dan Aceh

Sebagai bentuk komitmen pembinaan sumber daya manusia kedaerahan, MA membuka alokasi kebutuhan khusus bagi putra-putri Papua dan Aceh. 

Untuk formasi khusus putra-putri Papua dan Aceh, ada hal-hal khsusus yang telah dipersiapkan yakni sebagaimana berikut: 

1. Kuota Khusus Non-Kompetisi Umum:

Tersedia formasi kebutuhan khusus tersendiri (Papua dan Aceh) sehingga peserta formasi khusus tidak bersaing nilai secara langsung dengan peserta kebutuhan umum. Kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) pada formasi khusus tersebut. 

2. Komitmen Penempatan Wilayah Asal:

Peserta formasi khusus diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan dan melaksanakan tugas pada satuan kerja pengadilan tingkat pertama di wilayah Papua atau Aceh, sehingga yang bersangkutan diproyeksikan bertugas di daerah asal/domisili penugasannya. 

3. Kebijakan Nilai Bahasa Inggris (TOEFL/IELTS):

Panitia seleksi mempertimbangkan kebijakan fleksibilitas teknis dalam penilaian bagi peserta Papua dan Aceh. Hasil kemampuan bahasa Inggris tidak dijadikan sebagai instrumen mutlak yang langsung menggugurkan kelulusan, yang mekanismenya akan ditegaskan lebih lanjut dalam pengumuman operasional panitia seleksi.

Seluruh PNS MA diimbau untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dan memanfaatkan masa pendaftaran daring melalui portal resmi https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id yang berlangsung hingga 2 November 2026. Peserta juga diingatkan untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang menjanjikan kelulusan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis:Ganjar Prima Anggara
Editor:Tim MARINews

DISKUSI

Komentar

Tinggalkan komentar