•

PENGADILAN AGAMA BUNTOK

Pos Bantuan Hukum

Admin • 9 September 2026 • Dilihat: 17
BANTUAN HUKUM

Layanan Pos Bantuan Hukum

Informasi layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Agama Buntok bagi masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan bantuan hukum.

Sejak awal Tahun 2026 Pengadilan Agama Buntok telah menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Keadilan berdasarkan dengan Perjanjian Kerjasama dan Surat Perjanjian Nomor: 3/SEK.PA.W16-A4/PL1.1.5/I/2026 .

Pos Bantuan Hukum diperuntukan bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak mampu dalam membuat dokumen hukum dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan.

Persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

A
PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon.

Bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.

B
JENIS JASA HUKUM

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Buntok berupa:

  • Pemberian informasi
  • Advis
  • Konsultasi
  • Pembuatan gugatan/permohonan
C
SYARAT & MEKANISME PERMOHONAN BANTUAN HUKUM

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah.
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.
D
DASAR ATURAN TENTANG POS BANTUAN HUKUM

Untuk melihat informasi lebih lengkap tentang pedoman bantuan hukum dapat dilihat pada Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran B dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi meja informasi Pengadilan Agama Buntok.

KONTAK POSBAKUM Hijjatul Helna, S.H.

Koordinator / Kontak Posbakum Pengadilan Agama Buntok

0896 1430 9817
PANDUAN LAYANAN

Alur & Informasi Posbakum

Klik gambar untuk melihat tampilan berukuran penuh.