Kode Etik Hakim
10 Prinsip Pedoman Perilaku Hakim (PPH)
10 Prinsip Pedoman Perilaku Hakim
Pedoman perilaku hakim sebagai landasan dalam menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan profesionalitas hakim.
10 Prinsip Pedoman Perilaku Hakim
Sepuluh prinsip berikut menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai hakim.
Berperilaku Adil
Adil yang dimaksud disini bukanlah sama rata akan tetapi adil di sini adalah bagaimana seorang hakim bisa menempatkan suatu kebenaran pada tempatnya atau pada semestinya khususnya kepada pihak-pihak yang berperkara agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Berperilaku Jujur
Jujur disini berarti sifat seseorang khususnya seorang hakim berani menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Sehingga akan terbentuk suatu kepribadian yang kuat dan sadar akan hakekat mana yang hak dan mana yang batil.
Berperilaku Arif dan Bijaksana
Sikap arif dan bijaksana memiliki makna bahwa seorang hakim dapat bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Bersikap Mandiri
Bersikap mandiri mempunyai makna bahwa setiap hakim dalam mengeluarkan suatu keputusan harus terbebas dari campur tangan siapapun dan juga tidak berada dalam pengaruh orang lain.
Berintegritas Tinggi
Berintegritas tinggi bermakna mempunyai suatu kepribadian yang utuh yang tidak tergoyahkan, yang diwujudkan dengan sikap setia dan berpegang pada nilai dan norma yang berlaku.
Bertanggung Jawab
Bertanggung jawab memiliki makna kesediaan seorang hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang menjadi wewenangnya serta bersedia bertanggung jawab atas segala akibat dari tugas dan wewenangnya tersebut.
Menjunjung Tinggi Harga Diri
Harga diri memiliki makna bahwa dalam diri manusia terdapat harkat, martabat, dan kehormatan yang melekat pada diri manusia yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi.
Berdisiplin Tinggi
Berdisiplin bermakna taat pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Berperilaku Rendah Hati
Rendah hati memiliki makna bahwa seorang hakim hanyalah seorang manusia biasa yang tidak luput dari salah serta jauh dari kesempurnaan.
Bersikap Profesional
Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI
Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02 SKB/P.KY/IV/2009
↗ Lihat Dokumen Kode Etik