e-Court
E-COURT
e-COURT adalah Pelayanan Administrasi Peradilan secara Elektronik sesuai PERMA nomor 3 Tahun 2018, yaitu program Mahkamah Agung RI dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Program tersebut dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan bahwa, (satu) Pengadilan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (sesuai pasal 4 ayat 2 UU nomor 48 Tahun 2009). (dua) Tuntutan pencari keadilan dan perkembangan zaman mengharuskan pelayanan administrasi perkara di Pengadilan berbasis teknologi informasi. (tiga) Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. (empat) Tuntutan survei Kemudahan Berusaha. Ruang Lingkup aplikasi e-court adalah sebagai berikut :
1.
. Pendaftaran Perkara Online Pendaftaran Perkara Online dalam aplikasi e-court untuk saat ini baru dibuka jenis pendaftaran untuk perkara gugatan dan akan terus berkembang. Pendaftaran Perkara Gugatan di Pengadilan adalah jenis perkara yang didaftarkan di Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN yang dalam pendaftarannya memerlukan effort atau usaha yang lebih, dan hal ini lah yang menjadi alasan untuk membuat e-court salah satunya adalah kemudahan berusaha. Kuntungan Pendaftaran Perkara secara online melalui Aplikasi e-Court yang bisa diperoleh dari aplikasi ini adalah :
- Menghemat Waktu dan Biaya dalam proses pendaftaran perkara.
- Pembayaran Biaya Panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi channel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank.
- Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
- Proses Temu Kembali Data yang lebih cepat

2.
. Pembayaran Panjar Biaya Online (e-SKUM) Dalam pendaftaran perkara, pengguna terdaftar akan langsung mendapatkan SKUM yang digenerate secara elektronik oleh aplikasi e-Court. Dalam proses generate tersebut sudah akan dihitung berdasarkan Komponen Biaya apa saja yang telah ditetapkan dan dikonfigurasi oleh Pengadilan, dan Besaran Biaya Radius yang dijuga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sehingga perhitungan taksiran biaya panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM atau e-SKUM.
- Dokumen Persidangan Aplikasi e-Court juga mendukung dalam hal pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Kesimpulan dan atau Jawaban secara elektronik yang dapat diakses oleh Pengadilan dan para pihak.
- Pemanggilan Elektronik (e Sesuai dengan Perma No. dilakukan dengan menggunakan e Terdaftar dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna terdaf dilakukan dengan manual dan pada saat tergugat hadir pada persidangan yang pertama akan diminta persetujuan apakah tidak, jika setuju maka akan pihak dengan domisili elektronik yang diberikan dan apabila tidak setuju pemanggilan dilakukan secara manual seperti biasa