Biaya Memperoleh Informasi
Informasi mengenai biaya yang dikenakan dalam memperoleh salinan atau penggandaan informasi publik di Pengadilan Agama Buntok.
Biaya Perolehan Informasi
Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan informasi yang dimohonkan, misalnya: fotokopi.
Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan yang didasarkan pada aturan yang berlaku.
Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges, karena yang dapat diberikan kepada Pemohon Informasi bukan merupakan salinan resmi.
Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan dikenakan biaya penggandaan:
Dasar Hukum
Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Lihat DokumenTentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Lihat DokumenTentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Buntok.
Lihat Dokumen