•

PENGADILAN AGAMA BUNTOK

Biaya Memperoleh Informasi

Admin • 9 September 2026 • Dilihat: 10
INFORMASI PUBLIK

Biaya Memperoleh Informasi

Informasi mengenai biaya yang dikenakan dalam memperoleh salinan atau penggandaan informasi publik di Pengadilan Agama Buntok.

I
KETENTUAN

Biaya Perolehan Informasi

01

Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

02

Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan informasi yang dimohonkan, misalnya: fotokopi.

03

Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan yang didasarkan pada aturan yang berlaku.

04

Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges, karena yang dapat diberikan kepada Pemohon Informasi bukan merupakan salinan resmi.

05
TARIF PENGGANDAAN

Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan dikenakan biaya penggandaan:

Rp 500 per lembar