•

PENGADILAN AGAMA BUNTOK

Keberatan Permintaan Informasi

Admin • 9 September 2026 • Dilihat: 23
INFORMASI PUBLIK

Mengajukan Keberatan

Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan apabila permohonan informasi tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya.

A
KETENTUAN

Syarat dan Prosedur Pengajuan

01

Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  1. Adanya penolakan atas permohonan informasi.
  2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
  3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
  4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau.
  7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
→

Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

B
TAHAPAN

Registrasi

01

Pengisian Formulir Keberatan

Petugas Informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada Pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.

Unduh Formulir Keberatan ↗
02

Tanda Terima

Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

03

Pencatatan dan Penerusan

Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dengan tembusan kepada PPID.

Selambat-lambatnya 2 hari kerja sejak permohonan diajukan.
C
PENYELESAIAN

Tanggapan Atas Keberatan

01

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

02

Keputusan Tertulis Memuat

  • Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.
  • Nomor surat tanggapan atas keberatan.
  • Tanggapan/jawaban tertulis Atasan PPID atas keberatan yang diajukan.
01

Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.

02

Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 hari kerja.

03

Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.

04

Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada Pemohon Informasi.

03

Penyampaian Keputusan

Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID.

04

Penyelesaian Sengketa Informasi

Pemohon yang mengajukan keberatan dan tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

Danu Aprilianto
PENANGGUNG JAWAB PPID

Panmud. Hukum

Pengadilan Agama Buntok

DASAR / SUMBER Pedoman Pelayanan Informasi Publik