Mengajukan Keberatan
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan apabila permohonan informasi tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya.
Syarat dan Prosedur Pengajuan
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Adanya penolakan atas permohonan informasi.
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau.
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Registrasi
Pengisian Formulir Keberatan
Petugas Informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada Pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
Unduh Formulir Keberatan ↗Tanda Terima
Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Pencatatan dan Penerusan
Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dengan tembusan kepada PPID.
Tanggapan Atas Keberatan
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
Keputusan Tertulis Memuat
- Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.
- Nomor surat tanggapan atas keberatan.
- Tanggapan/jawaban tertulis Atasan PPID atas keberatan yang diajukan.
Penyampaian Keputusan
Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID.
Penyelesaian Sengketa Informasi
Pemohon yang mengajukan keberatan dan tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.
Panmud. Hukum
Pengadilan Agama Buntok