Memahami Hak Anda
Informasi mengenai hak pemohon dalam memperoleh informasi publik di Pengadilan Agama Buntok.
Hak Meminta Informasi
Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali:
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi, dapat:
- Menghambat proses penegakan hukum;
- Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
- Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Pastikan Mendapat Tanda Bukti Permohonan
PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI berupa nomor pendaftaran ke Petugas Informasi / Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan Anda kurang lengkap.
Hak Mendapat Pemberitahuan Tertulis
Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik.
Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberikan jawaban tertulis 1 × 7 hari kerja, dalam hal informasi yang diminta belum dikuasai, didokumentasikan, atau belum dapat diputuskan apakah informasi tersebut termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
Hak Mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya menolak permintaan atau memberikan hanya sebagian informasi yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
Keberatan dapat diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak atau ditemukannya alasan keberatan lainnya.
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja.
Hak Mengajukan Keberatan kepada Komisi Informasi
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.