Prosedur Pengaduan
Panduan penyampaian pengaduan kepada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pedoman Penanganan Pengaduan
Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Pengaduan Dapat Disampaikan Melalui
Aplikasi pengaduan pada situs Mahkamah Agung.
Layanan pesan singkat.
Surat elektronik untuk penyampaian pengaduan.
Penyampaian pengaduan melalui layanan telepon.
Pengaduan secara langsung melalui petugas.
Pengaduan disampaikan secara tertulis.
Pengaduan melalui kotak pengaduan.
Dalam Hal Pengaduan Diajukan Secara Lisan
- Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan identitas diri.
- Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
- Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Dalam Hal Pengaduan Dilakukan Secara Tertulis
Pengaduan tertulis memuat:
- Identitas Pelapor.
- Identitas Terlapor yang jelas.
- Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, serta bagaimana pelanggaran itu terjadi. Apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
- Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Dalam Hal Pengaduan Dilakukan Secara Elektronik
Pengaduan secara elektronik memuat:
- Identitas Pelapor.
- Identitas Terlapor yang jelas.
- Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas. Apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan, termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
- Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Menyampaikan Pengaduan
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
Pengaduan melalui Pengadilan Agama Buntok
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Agama Buntok, silakan masukkan atau kirimkan pengaduan Anda ke:
Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan 73713
Telp. (0525) 2044848
WhatsApp: 0852 4659 8288
Website: pa-buntok.go.id