•

PENGADILAN AGAMA BUNTOK

Prosedur Pengaduan

Admin • 9 September 2026 • Dilihat: 23
PENGADUAN

Prosedur Pengaduan

Panduan penyampaian pengaduan kepada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SALURAN PENGADUAN

Pengaduan Dapat Disampaikan Melalui

01 SIWAS MA-RI

Aplikasi pengaduan pada situs Mahkamah Agung.

02 SMS

Layanan pesan singkat.

03 E-mail

Surat elektronik untuk penyampaian pengaduan.

04 Telepon

Penyampaian pengaduan melalui layanan telepon.

05 Meja Pengaduan

Pengaduan secara langsung melalui petugas.

06 Surat

Pengaduan disampaikan secara tertulis.

07 Kotak Pengaduan

Pengaduan melalui kotak pengaduan.

I
PENGADUAN LISAN

Dalam Hal Pengaduan Diajukan Secara Lisan

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan identitas diri.
  2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
  3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
II
PENGADUAN TERTULIS

Dalam Hal Pengaduan Dilakukan Secara Tertulis

Pengaduan tertulis memuat:

  1. Identitas Pelapor.
  2. Identitas Terlapor yang jelas.
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, serta bagaimana pelanggaran itu terjadi. Apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
III
PENGADUAN ELEKTRONIK

Dalam Hal Pengaduan Dilakukan Secara Elektronik

Pengaduan secara elektronik memuat:

  1. Identitas Pelapor.
  2. Identitas Terlapor yang jelas.
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas. Apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan, termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
TATA CARA PENGIRIMAN

Menyampaikan Pengaduan

Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

LAYANAN PENGADUAN

Pengaduan melalui Pengadilan Agama Buntok

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Agama Buntok, silakan masukkan atau kirimkan pengaduan Anda ke:

PENGADILAN AGAMA BUNTOK

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan 73713

Telp. (0525) 2044848
WhatsApp: 0852 4659 8288

Website: pa-buntok.go.id

Email: pengadilan.agama.btk@gmail.com

DASAR HUKUM Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016