•

PENGADILAN AGAMA BUNTOK

Biaya Proses Berperkara

Admin • 4 May 2026 • Dilihat: 27
BIAYA PERKARA

Panjar Biaya Perkara

Informasi komponen panjar biaya perkara Pengadilan Agama Buntok berdasarkan keputusan yang berlaku.

01
TINGKAT PERTAMA

Perkara Tingkat Pertama

Gugatan
Komponen Biaya / Ketentuan
Pendaftaran / PNBP Rp30.000
Biaya Proses / ATK Rp125.000
Biaya Panggilan Penggugat / Pemohon 2/3 × Radius Radius
Biaya Panggilan Tergugat / Termohon 3/4 × Radius Radius
Panggilan Penggugat / Pemohon (e-Court) 2/3 × Nihil
Panggilan Tergugat / Termohon (e-Court) 3/4 × Tarif POS
Redaksi Rp10.000
Materai Rp10.000
PNBP (4 Relaas) Rp40.000
Permohonan
Komponen Biaya / Ketentuan
Pendaftaran / PNBP Rp30.000
Biaya Proses / ATK Rp125.000
Biaya Panggilan Pemohon I 2 × Radius Radius
Biaya Panggilan Pemohon II 2 × Radius Radius
Panggilan Pemohon I (e-Court) 2 × Nihil
Panggilan Pemohon II (e-Court) 2 × Nihil
Redaksi Rp10.000
Materai Rp10.000
PNBP (4 Relaas) Rp40.000
02
TINGKAT BANDING

Perkara Tingkat Banding

Komponen Biaya / Ketentuan
Pendaftaran / PNBP Rp50.000
Biaya Proses dikirim ke PTA Rp150.000
PNBP Rp130.000
Penggandaan & Pembekasan Rp350.000
Biaya Pengiriman Berkas Rp225.000
Pemberitahuan Pembanding 3 × Radius Radius
Pemberitahuan Terbanding 4 × Radius Radius
KOMPONEN PEMBERITAHUAN

Pemberitahuan pembanding terdiri atas:

  • Pemberitahuan Kontra Memori Banding
  • Pemberitahuan Inzage (memeriksa berkas)
  • Pemberitahuan Putusan Banding

Pemberitahuan terbanding terdiri atas:

  • Pemberitahuan Pernyataan Banding
  • Pemberitahuan Memori Banding
  • Pemberitahuan Inzage (memeriksa berkas)
  • Pemberitahuan Putusan Banding
03
TINGKAT KASASI

Perkara Tingkat Kasasi

Komponen Biaya / Ketentuan
Pendaftaran / PNBP Rp50.000
Biaya Proses dikirim ke MA Rp500.000
PNBP Rp100.000
Penggandaan & Pembekasan Rp350.000
Biaya Pengiriman Berkas Rp225.000
Pemberitahuan Pemohon Kasasi 2 × Radius Radius
Pemberitahuan Terbanding 3 × Radius Radius
KOMPONEN PEMBERITAHUAN

Pemohon Kasasi:

  • Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi
  • Pemberitahuan Putusan Kasasi

Terbanding:

  • Pemberitahuan Pernyataan Kasasi
  • Pemberitahuan Memori Banding
  • Pemberitahuan Putusan Kasasi
!
CATATAN
  • Perkara e-Court untuk panggilan Penggugat/Pemohon melalui alamat domisili elektronik biayanya adalah Nihil.
  • Perkara e-Court untuk biaya panggilan/pemberitahuan Tergugat/Termohon disesuaikan dengan tarif yang ditentukan oleh PT. Pos Indonesia Cabang Buntok.
  • Biaya panggilan/pemberitahuan para pihak serta PNBP-nya menyesuaikan jumlah para pihak.
  • Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan, apabila kurang dapat ditambah.
DASAR PENETAPAN SK Ketua Pengadilan Agama Buntok Nomor 58/KPA.W16-A4/SK.HK.2.6/I/2026

Tanggal 2 Januari 2026