Regulasi/Aturan
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :
- Undang-Undang Dasar Beserta Perubahannya
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Keputusan Presiden
- Instruksi Presiden
- Surat Edaran Menteri
- Peraturan Daerah
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :
Peraturan dan kebijakan Pengadilan Agama Buntok :
Nomor | Peraturan dan Kebijakan Peengadilan Agama Buntok |
1 | Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Buntok diwajibkan untuk mentaati aturan tentang jam kerja WFO/WFH yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat selama maupun jam pulang. |
2 | Bagi Pegawai yang tidak dapat masuk kerja ataupun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian. |
3 | Setiap hari Senin Pagi dan Jum;at Sore diadakan kegiatan Apel, yang wajib diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai dan Tenaga PPNPN PA Ketapang. |
4 | 2 (dua) Minggu sekali dihari jumat pagi pukul 07.00 sampai dengan selesai dilaksanakan kegiatan Jumat bersih yang diikuti oleh seluruh Hakim, Pegawai Dan Tenaga PPNPN |
5 | 2 (dua) Minggu sekali dihari jumat pagi pukul 07.00 sampai dengan selesai dilaksanakan kegiatan Olahraga senam yang diikuti oleh seluruh Hakim, Pegawai Dan Tenaga PPNPN |
6 | Setiap minggu pertama atau minggu kedua dijadwalkan untuk pelaksanaan rapat koordinasi guna mengevaluasi hasil kerja yang telah dilaksanakan. |