↗
Website Baru Pengadilan Agama Buntok
Anda sedang mengakses website baru kami. Untuk menuju website lama, silakan klik tautan berikut.
Buka Website Lama ↗
•

Berita Peradilan 13 Oktober 2026 2 kali dilihat

MA dan KY Hukum Tegas Hakim Nikah Siri Tanpa Izin Isteri Sah

Oleh admin2

MARINews, Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap seorang hakim berinisial MNHPK. Sidang MKH ini dilakukan pada Senin, (12/10/2026), bertempat di Ruang Prof. Dr. Mr. Wirjono Prodjodikoro Lt. 2 Gedung Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara No. 9–13 Jakarta Pusat.

Sidang MKH ini menjadi bagian dari mekanisme penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat profesi hakim. Sidang MKH ini, salah satunya menyoroti Terlapor yang menikah lagi tanpa izin dari istri pertama pada tahun 2022, yang kemudian dilaporkan oleh isteri sah pada tahun 2024.

Bahkan nikah siri yang berlangsung sejak 2022, telah berjalan selama sekitar dua tahun dan telah mempunyai anak. Terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat. Setelah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan, Terlapor dijatuhi hukuman sanksi berat berupa nonpalu selama satu tahun oleh sidang MKH.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa integritas hakim tidak hanya tercermin dalam pelaksanaan tugas yudisial, tetapi juga dalam perilaku dan tanggung jawab moral di kehidupan pribadi. Sebab, perilaku hakim dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sebagai pemegang amanah untuk menegakkan keadilan, hakim dituntut tidak hanya memiliki kecakapan profesional, tetapi juga menjunjung tinggi etika, tanggung jawab, dan keteladanan dalam setiap aspek kehidupannya.

Peristiwa ini membawa pelajaran penting bagi seluruh hakim bahwa menjaga kode etik tidak cukup hanya ketika berada di ruang sidang. Integritas harus tercermin dalam sikap, perilaku, relasi sosial, dan pengambilan keputusan sehari-hari. Hakim dituntut menjaga kehormatan diri sekaligus menghindari tindakan yang dapat menimbulkan keraguan publik terhadap independensi, ketidakberpihakan, dan keluhuran martabat peradilan.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bukan sekadar dokumen formal atau pedoman yang dibaca ketika terjadi persoalan. Kode etik harus menjadi standar perilaku yang dihayati dan diterapkan, termasuk dalam menjaga batas-batas hubungan pribadi, mengendalikan perilaku, serta mempertimbangkan dampak tindakan terhadap keluarga, institusi, dan kepercayaan masyarakat.

Bagi setiap hakim, kewenangan yang besar harus diimbangi dengan pengendalian diri dan tanggung jawab yang besar pula. Kepercayaan publik dibangun dalam waktu panjang, tetapi dapat terkikis oleh satu tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai etik. Karena itu, menjaga integritas bukan hanya kewajiban untuk menghindari sanksi, melainkan bagian mendasar dari tanggung jawab seorang hakim terhadap keadilan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis:M. Khusnul Khuluq
Editor:Tim MARINews

DISKUSI

Komentar

Tinggalkan komentar