•

Artikel 06 August 2025

Revolusi Peradilan Agama di Tengah Gelombang Digitalisasi I (06/08/2025)

Oleh Admin

Revolusi Peradilan Agama di Tengah Gelombang Digitalisasi

Oleh: Fahmi Aziz, S.H.
(Kepaniteraan Hukum Pengadilan Agama Tangerang)

gedung ditjen badilag

 

 

Peradilan Agama sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman di Indonesia memiliki fungsi strategis dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di bidang hukum privat Islam. Berdasarkan Pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yurisdiksi Peradilan Agama meliputi perkara perkara di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah bagi pihak-pihak yang beragama Islam.

Selengkapnya

DISKUSI

Komentar

Tinggalkan komentar