•

Artikel 17 September 2026 3 kali dilihat

Kewenangan dan Peran Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Harta Warisan Digital I (17/09/2026)

Oleh Admin

Kewenangan dan Peran Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Harta Warisan Digital 

 

Apakah Anak Tiri Berhak Mewaris Atas Harta Ayah Tirinya

 

 

Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA)
e-Mail: alfitri7@gmail.com

Pendahuluan

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi dan pengelolaan harta kekayaan. Jika sebelumnya kekayaan seseorang lebih mudah dikenali melalui benda-benda yang memiliki bentuk fisik, seperti tanah, rumah, kendaraan, emas, dan uang tunai, kini sebagian kekayaan dapat berbentuk digital dan tersimpan dalam sistem elektronik. Digitalisasi turut memengaruhi cara seseorang menyatakan dan mendokumentasikan kehendak hukumnya, termasuk dalam konteks kewarisan. Dengan demikian, perkembangan teknologi digital di samping berdampak pada sektor ekonomi, administrasi, dan pelayanan publik, juga telah merambah ranah hukum perdata, khususnya hukum kewarisan.

Selengkapnya

DISKUSI

Komentar

Tinggalkan komentar