Dari Diskresi menuju Due Process of Law: Reorientasi Kewenangan Pemutusan Akses Digital Pasca Putusan MK Nomor 311/2026
Ruang digital telah menjadi bagian penting dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara. Melalui internet, masyarakat dapat melakukan berbagai hal mulai dari mencari, memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi, sekaligus mengekspresikan pikiran dan pendapatnya. Oleh karena itu, kewenangan negara untuk membatasi akses terhadap informasi elektronik tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai instrumen pengendalian administratif, tetapi harus dipandang sebagai kewenangan yang bersentuhan langsung dengan hak konstitusional warga negara.
Dalam menjaga ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, pembentuk undang-undang mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik guna memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melalui Pasal 40 ayat (2a) UU ITE, pemerintah selaku lembaga eksekutif diwajibkan melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada ayat (2b), ditegaskan pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.
Salah satu persoalan yang mencuat dari ketentuan normatif tersebut adalah terabaikannya mekanisme proses hukum yang adil (due process of law) karena tindakan pemutusan akses dilakukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa adanya notifikasi/pemberitahuan resmi beserta alasan maupun dasarnya kepada pihak yang terdampak, sehingga pihak yang terdampak menghadapi kesulitan untuk melakukan upaya hukum sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Persoalan tersebut menjadi titik sentral setelah diajukannya Perkara Nomor 311/PUU-XXIV/2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara substansial menguji konstitusionalitas Pasal 40 ayat (2b) UU ITE. Para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan ketiadaan prosedur, pemberitahuan, dan mekanisme perlindungan hukum yang memadai bagi pihak terdampak.
Secara normatif, batas materiil kewenangan dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE pada dasarnya cukup jelas, yaitu ditujukan terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. Penjelasan pasal tersebut juga menentukan bahwa “pemutusan akses” mencakup pemblokiran akses, penutupan akun, penghapusan konten, termasuk pemblokiran akun media sosial.
Namun, legalitas kewenangan tidak berhenti pada pertanyaan apakah pemerintah memiliki dasar untuk bertindak. Masalah konstitusional terletak pada bagaimana kewenangan itu dijalankan. Pemutusan akses memiliki dimensi prosedural karena tindakan tersebut dapat membatasi hak atas informasi, kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu bagi setiap orang sebagai salah satu hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Oleh sebab itu, prosedur pelaksanaan kewenangan harus diatur secara pasti untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).
Di sinilah terjadi pergeseran paradigma. Diskresi administratif tidak dihapuskan, tetapi perlu dipagari oleh kewajiban prosedural. Pemerintah tetap dapat bertindak cepat menghadapi konten ilegal, namun kecepatan dalam bertindak tersebut tidak boleh identik dengan kebebasan bertindak tanpa pertanggungjawaban hukum.
Salah satu hal yang menarik adalah MK tidak menerima gagasan yang diajukan oleh para pemohon bahwa setiap tindakan pemutusan akses harus selalu diawali izin pengadilan. Hal tersebut didasari pada pertimbangan bahwa karakter ruang digital/siber yang memungkinkan penyebaran konten berlangsung sangat cepat, luas, dan masif. Dalam kondisi demikian, kewajiban memperoleh keputusan tertulis terlebih dahulu berpotensi menghambat fungsi pemerintah dalam mencegah penyebaran konten yang melanggar hukum.
Akan tetapi, fleksibilitas tersebut tidak berarti kewenangan pemerintah bersifat absolut. Pasal 40 ayat (2b) UU ITE tidak mengatur prosedur yang harus ditempuh oleh pemerintah ketika melakukan pemutusan akses, padahal kewenangan tersebut berdampak pada pembatasan hak asasi manusia. Karena itu, diperlukan konstruksi hukum yang memastikan tindakan pemerintah dilaksanakan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Keputusan mengenai pemaknaan konstitusionalitas norma hukum yang dipersoalkan tersebut dihasilkan pada hari Selasa, tanggal 29 September 2026, di mana MK melalui Putusan MK 311/2026 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (2b) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan Akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum setelah menerbitkan/mengeluarkan notifikasi digital atau pemberitahuan secara tertulis beserta alasannya”.
Instrumen hukum yang dipilih MK untuk menyeimbangkan hak konstitusional warga negara (antara hak untuk mendapatkan informasi yang tidak memuat konten yang diduga melanggar hukum dengan hak perlindungan kepada setiap warga negara yang memiliki akses untuk menyebarkan informasi untuk tidak dihalangi haknya) adalah dengan mewajibkan pemerintah untuk menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan secara tertulis beserta alasannya kepada pihak yang terdampak sebelum melakukan pemutusan akses.
Kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Notifikasi/pemberitahuan menyediakan titik temu antara kepentingan negara untuk bertindak cepat dan kepentingan warga negara untuk mengetahui mengapa haknya dibatasi.
Dengan demikian, due process of law dalam konteks pemutusan akses digital tidak semata-mata diterjemahkan sebagai kewajiban memperoleh izin pengadilan sebelum tindakan dilakukan. Due process of law juga mencakup adanya alasan yang dapat diketahui, tindakan yang dapat dipelajari, dan keputusan yang dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum.
Putusan a quo secara eksplisit menggeser posisi notifikasi dari sesuatu yang sebelumnya bersifat abstrak untuk diterapkan menjadi bagian dari konstruksi konstitusional Pasal 40 ayat (2b) UU ITE. Kewajiban pemerintah dalam menerbitkan atau mengeluarkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya merupakan instrumen untuk menyeimbangkan perlindungan kepentingan umum dengan hak konstitusional pengguna ruang digital. Pihak yang merasa tidak melakukan pelanggaran tetap memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum yang berlaku.
Pembebanan kewajiban notifikasi setidaknya memiliki 3 (tiga) fungsi utama. Pertama, fungsi transparansi, karena warga negara mengetahui dasar dari suatu tindakan pemerintah. Kedua, fungsi akuntabilitas, karena pemerintah harus menjelaskan alasan penggunaan kewenangannya. Ketiga, fungsi remedial, karena pihak terdampak memperoleh landasan untuk menempuh upaya hukum.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, hal ini penting karena tindakan faktual pemerintah sekalipun tetap dapat menjadi objek pertanggungjawaban hukum dan diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara. Putusan MK 311/2026 melanjutkan sekaligus memperkuat arah pemikiran tersebut dengan menjadikan pemberitahuan sebagai syarat konstitusional dalam pelaksanaan kewenangan pemutusan akses.
Pada akhirnya, Putusan MK 311/2026 tidak menempatkan negara dan kebebasan digital sebagai dua kepentingan yang harus saling meniadakan. Putusan a quo justru menegaskan bahwa kewenangan negara untuk menjaga ruang digital harus bekerja dalam kerangka negara hukum. Diskresi tetap diperlukan, tetapi diskresi yang tidak disertai prosedur adalah titik rawan; sedangkan diskresi yang diberitahukan, diberi alasan, dan dapat diuji adalah diskresi yang bergerak menuju due process of law.
Dalam konteks inilah putusan tersebut memiliki arti penting: pengendalian ruang digital tidak semestinya berhenti pada pertanyaan normatif “bolehkah pemerintah memutus akses?”, tetapi harus dilanjutkan dengan pertanyaan yang lebih konstitusional dan filosofis, yakni “dengan prosedur apa, atas alasan apa, dan melalui mekanisme apa tindakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan?”
Referensi
- Wahyodho Indrajit dan Agustina Setiawan. 2026. Hukum Administrasi Negara: Teori dan Praktik Pemerintahan. Yogyakarta: Deepublish Digital.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 311/PUU-XXIV/2026.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis:Gerry Geovant Supranata Kaban
Editor:Tim MARINews
Komentar