Telaah Potensi Penyelundupan Hukum Dalam Isbat Nikah
Salman Nazil Firdaus [Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan]
Abstrak
Isbat nikah awalnya hadir sebagai mekanisme hukum untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap perkawinan yang belum tercatat. Namun, dalam perkembangannya, praktik isbat nikah di Indonesia justru memunculkan berbagai persoalan normatif dan praktis, terutama terkait potensi penyelundupan hukum melalui legalisasi perkawinan yang sejak awal bertentangan dengan ketentuan hukum positif maupun hukum Islam. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis regulasi dan praktik isbat nikah di Indonesia serta mengkaji konstruksi ideal isbat nikah guna mencegah terjadinya penyelundupan hukum dan disparitas putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Regulasi yang mengaturnya tersebar dalam Undang-Undang Perkawinan, Peraturan Pemerintah, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sehingga menimbulkan disharmoni dan membuka peluang multitafsir. Praktik isbat nikah di Pengadilan Agama juga memperlihatkan meningkatnya perkara isbat nikah akibat maraknya nikah siri dengan alasan sah agama dianggap cukup. Akibatnya, isbat nikah bergeser seakan menjadi legitimasi nikah siri, bahkan membuka potensi penyelundupan hukum seperti pernikahan di bawah umur, poligami tanpa izin, atau perkawinan dengan wali tidak sah dan sebagainya. Kondisi tersebut menimbulkan disparitas putusan hakim dan melemahkan fungsi pencatatan perkawinan sebagai instrumen ketertiban hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa isbat nikah semestinya diposisikan sebagai mekanisme darurat yang bersifat limitatif dan kasuistik, bukan sebagai sarana legitimasi terhadap praktik nikah siri. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi regulasi isbat nikah melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan, pembatasan syarat pengajuan secara lebih ketat, serta penguatan sinergi antara Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak perempuan dan anak, serta mencegah penyelundupan hukum dalam praktik isbat nikah di Indonesia.
Komentar