•

Berita Peradilan 04 November 2026

Audiensi MA-KPAI Bahas Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Oleh admin2

MARINews, Jakarta – Penguatan perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian menjadi salah satu perhatian Mahkamah Agung (MA). 

Salah satu langkah yang ditempuh ialah menyusun naskah urgensi rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian.

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi MA bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang membahas berbagai praktik baik pemenuhan hak perempuan dan anak di sejumlah daerah sekaligus perkembangan penyusunan rancangan Perma, pada Selasa (3/11).

Dalam pertemuan tersebut, Hakim Agung Kamar Agama sekaligus anggota Kelompok Kerja Perempuan dan Anak MA, Dra. Muhayah, S.H., M.H., menekankan pentingnya membangun mekanisme pelaksanaan putusan yang lebih efektif, khususnya terkait pembayaran nafkah anak dan mantan istri. 

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi nafkah memiliki karakteristik berbeda dengan eksekusi perkara perdata pada umumnya sehingga membutuhkan pengaturan dan terobosan tersendiri.

“Keputusan bukan saja hanya sampai di kertas. Ketika kita memutuskan, itu tidak berhenti sampai di situ. Ketika eksekusi, banyak yang kandas. Karena itu, kolaborasi ini penting dan merupakan bagian dari tanggung jawab kita,” ujarnya.

Hakim Agung Kamar Pidana, Sigid Triyono, S.H., M.H. menjelaskan, dalam praktik di pengadilan negeri, gugatan perceraian selama ini diperiksa secara tertutup untuk umum, sedangkan gugatan lain secara terpisah, seperti tuntutan hak asuh dan nafkah anak, diperiksa dalam persidangan yang terbuka untuk umum. 

Perbedaan sifat pemeriksaan tersebut menjadi kendala untuk menggabungkan gugatan perceraian dengan tuntutan pemenuhan hak perempuan dan anak dalam satu perkara. Namun, Sigid menilai salah satu ketentuan dalam rancangan Perma telah membuka ruang untuk mengakomodasi penggabungan tuntutan tersebut.

Menurutnya, melalui pengaturan tersebut, tuntutan nafkah juga dapat mencakup kewajiban yang tidak dipenuhi suami sebelum perceraian, sehingga tidak hanya terbatas pada kewajiban nafkah setelah putusan dijatuhkan. 

Ia menilai pengaturan ini dapat memberikan kemudahan bagi pencari keadilan, baik di lingkungan peradilan agama maupun peradilan umum, dalam mengajukan tuntutan pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian.

Praktik Baik Pengadilan Jadi Modal Penguatan Kebijakan Nasional

Dalam audiensi tersebut, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Plt. Dirjen Badilag), Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. memaparkan perkembangan upaya pemenuhan hak perempuan dan anak melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan.

Sepanjang 2023 hingga 2025, perkara yang diterima lingkungan peradilan agama tercatat masing-masing sebanyak 463.639 perkara, 417.250 perkara, dan 470.080 perkara. Besarnya jumlah perkara tersebut menunjukkan pentingnya memastikan setiap putusan yang memuat kewajiban nafkah dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Sejumlah pengadilan telah mengembangkan praktik baik. Di Surabaya, misalnya, pengadilan agama membangun kerja sama dengan pemerintah kota, perbankan, dan kejaksaan untuk mendukung pelaksanaan putusan. 

Mekanisme yang dikembangkan meliputi loket pembayaran nafkah, pembayaran melalui transfer maupun tunai, serta integrasi data putusan dengan pemerintah daerah.

Kerja sama tersebut juga memungkinkan penerapan pembatasan layanan publik bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban nafkah sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, di Gresik, Dinas Komunikasi dan Informatika berperan mengoordinasikan distribusi data putusan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). 

Dinas Tenaga Kerja juga menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan untuk mendukung pemenuhan nafkah bagi anak dari orang tua yang bekerja di sektor formal maupun perusahaan.

Praktik baik lainnya berkembang di Provinsi Bengkulu melalui aplikasi E-MOSI CAPER (Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian), yang menghubungkan pengadilan tinggi agama, pengadilan agama, dan pemerintah daerah. 

Di Aceh, kerja sama dengan Baitul Mal juga memberikan bantuan sementara sebesar Rp500 ribu per bulan selama tiga bulan bagi mantan istri yang belum menerima nafkah dari mantan suaminya. Selain itu, Badan Kepegawaian Aceh telah mengembangkan mekanisme pemotongan penghasilan bagi aparatur sipil negara

(ASN) yang memiliki kewajiban nafkah berdasarkan putusan pengadilan.

Plt. Dirjen Badilag menegaskan, berbagai praktik tersebut perlu terus dikembangkan dan direplikasi di daerah lain.

“Kalau putusan itu mahkotanya hakim, eksekusinya itu mahkotanya pengadilan,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan perkembangan penjajakan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Gubernur DIY telah memberikan respons positif terhadap rencana kerja sama tersebut, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan dinas terkait.

Rancangan Perma Perlu Mengakomodasi Pengasuhan dan Pelaksanaan Nafkah Anak

Tim penyusun rancangan Perma yang hadir dalam audiensi, turut memaparkan perkembangan substansi rancangan berdasarkan penelitian dan pengumpulan data empiris yang dilaksanakan pada Februari hingga Juli 2026.

Penelitian tersebut melibatkan sejumlah satuan kerja peradilan umum dan peradilan agama di Jawa Timur, Kalimantan Timur, Bali, dan Sulawesi Utara. Tim juga melakukan diskusi kelompok terarah dengan 95 pemangku kepentingan, termasuk KPAI, serta organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak.

Hasil penelitian dan diskusi tersebut mendorong perluasan substansi rancangan. Selain mengatur pelaksanaan pembayaran nafkah mantan istri dan anak, rancangan juga memuat pengaturan mengenai eksekusi hak pengasuhan anak.

Rancangan juga mengatur keterlibatan lembaga terkait dalam pelaksanaan eksekusi. Ketua pengadilan dapat meminta bantuan tenaga profesional dari UPTD PPA, dinas sosial, tenaga kesehatan, kepolisian, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta lembaga lain yang memiliki kompetensi perlindungan anak.

Bantuan tenaga profesional tersebut dapat mencakup pemberian rekomendasi masa transisi dan konseling bagi anak maupun para pihak.

Tim penyusun juga menyoroti kebutuhan pengaturan terkait pengasuhan anak dalam perkara lintas negara. Hal ini sejalan dengan perkembangan keanggotaan Indonesia dalam Konferensi Den Haag mengenai Hukum Perdata Internasional pada Agustus 2026, yang membuka ruang pembahasan lebih lanjut mengenai perlindungan anak dalam sengketa pengasuhan lintas negara.

KPAI Dorong Monitoring dan Integrasi Data

Dalam kesempatan yang sama, KPAI mengapresiasi berbagai praktik baik yang telah dikembangkan oleh satuan kerja pengadilan agama. Namun, menurutnya, praktik baik tersebut perlu dilembagakan melalui sistem yang terintegrasi agar tidak bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Berdasarkan pengawasan KPAI, persoalan terbesar pemenuhan hak anak justru muncul setelah putusan pengadilan dijatuhkan. 

Di antaranya belum tersedianya mekanisme monitoring yang optimal, tingginya biaya eksekusi untuk pembayaran nafkah rutin, kesulitan melacak pihak yang berpindah alamat atau pekerjaan, serta belum terintegrasinya data secara nasional.

KPAI menilai keberhasilan pemenuhan hak anak tidak cukup diukur dari adanya putusan pengadilan, tetapi juga dari realisasi hak tersebut secara rutin, tepat waktu, dan berkelanjutan.

“Ukuran keberhasilan bukan hanya putusan yang dijatuhkan saja, tetapi bagaimana hak-hak anak benar-benar dapat diterima,” tegas KPAI.

Ia mengusulkan agar rancangan Perma memperjelas mekanisme monitoring, mulai dari pihak yang bertanggung jawab, objek yang dipantau, pencatatan pembayaran, penghitungan tunggakan, hingga mekanisme peringatan dini dan penagihan apabila kewajiban nafkah tidak dipenuhi.

KPAI juga mendorong pengembangan end-to-end child support system yang menghubungkan seluruh tahapan pemenuhan hak anak, mulai dari identifikasi hak, penetapan dalam putusan, pencatatan digital, pembayaran, monitoring, peringatan dini, penagihan, hingga pelaksanaan eksekusi dan pencatatan pelunasan.

Selain itu, mekanisme pemotongan penghasilan perlu dilengkapi standar operasional yang jelas, termasuk bagi pekerja non-ASN, pekerja informal, pengusaha, pedagang, dan pihak yang memiliki penghasilan tidak tetap.

KPAI juga menekankan pentingnya membedakan penanganan terhadap orang tua yang mampu tetapi tidak memenuhi kewajibannya dengan orang tua yang benar-benar tidak mampu. Ketidakmampuan ekonomi orang tua, menurut KPAI, tidak boleh menyebabkan anak kehilangan hak dasarnya.

Menutup audiensi siang itu, KPAI menyatakan kesediaannya memberikan masukan terhadap rancangan Perma berdasarkan hasil pengawasan lapangan. KPAI juga mendorong agar lembaganya dapat dilibatkan dalam mekanisme pengawasan eksternal pelaksanaan putusan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Audiensi ini menjadi ruang bagi MA dan KPAI untuk memperkuat koordinasi pengembangan praktik baik di daerah menjadi kebijakan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Berbagai masukan yang disampaikan diharapkan dapat memperkaya substansi rancangan Perma, sehingga pelaksanaan putusan pengadilan semakin efektif dan mampu memastikan hak perempuan dan anak pascaperceraian terpenuhi.

Hadir dalam audiensi tersebut Hakim Agung Kamar Perdata, Agus Subroto, S.H., M.Kn., Kepala Pustrajak, Dr. Andi Akram, S.H., M.H., Panitera Muda Kamar Agama, Dr. IIman Hasjim, S.HI., M.H., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H., dan Hakim Yustisial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Yudi Hermawan.

Foto Bersama Audiensi MA & Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) | Dok. Penulis

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews 

Penulis:Nadia Yurisa Adila
Editor:Tim MARINews

Sumber : https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/ma-kpai-bahas-perlindungan-perempuan-anak-pascaperceraian-0b3Q

DISKUSI

Komentar

Tinggalkan komentar