โ€ข

Berita PA Buntok 21 Oktober 2026 12 kali dilihat

Hak Anda Atas Informasi Publik, Jangan Sampai Lupa! | (20/10/2026)

Oleh m. sumarna

Sobat PA Buntok, tahu nggak? ๐Ÿ‘€
Sebagai masyarakat, kita punya HAK ATAS INFORMASI PUBLIK, lho! ๐Ÿ’š
Bukan cuma boleh tahu, kita juga berhak mendapatkan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Yuk, kenali 5 hak kita! ๐Ÿ‘‡

โœ… 1. Memperoleh informasi
โœ… 2. Melihat dan mengetahui informasi
โœ… 3. Mendapatkan salinan informasi
โœ… 4. Mengajukan keberatan jika permohonan informasi ditolak
โœ… 5. Mengajukan sengketa informasi sesuai prosedur yang berlaku


โœจ Ingat, keterbukaan informasi adalah bagian dari pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
PA Buntok berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan informasi yang mudah diakses, transparan, dan sesuai ketentuan. ๐Ÿค
๐Ÿ“Œ Informasi Publik adalah Hak Anda, Kami Siap Melayani!

DISKUSI

Komentar

Tinggalkan komentar