Pangkas Jarak Ribuan Kilometer, PA Buntok Periksa Saksi via Teleconference | (14/10/2026)
Buntok, 14 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Buntok kembali memfasilitasi persidangan secara teleconference dalam perkara cerai gugat Nomor 182/Pdt.G/2026/PA.Btk., Rabu (14/10/2026), untuk pemeriksaan saksi Penggugat yang berdomisili di Nabire, Provinsi Papua.
Persidangan yang terhubung dengan Pengadilan Agama Nabire ini menjadi solusi efektif dalam memangkas jarak geografis yang jauh, sehingga saksi dapat memberikan keterangan tanpa harus menempuh perjalanan panjang yang memerlukan waktu dan biaya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Risky Fajar Sani, S.H., dengan memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum acara dan didokumentasikan secara resmi oleh Panitera Pengganti.
Pemanfaatan teknologi ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Buntok dalam menghadirkan proses peradilan yang efektif, efisien, dan tidak terhalang oleh jarak.
Komentar