Hak Anda Atas Informasi Publik, Jangan Sampai Lupa! | (20/10/2026)
Sobat PA Buntok, tahu nggak? ๐
Sebagai masyarakat, kita punya HAK ATAS INFORMASI PUBLIK, lho! ๐
Bukan cuma boleh tahu, kita juga berhak mendapatkan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Yuk, kenali 5 hak kita! ๐
โ
1. Memperoleh informasi
โ
2. Melihat dan mengetahui informasi
โ
3. Mendapatkan salinan informasi
โ
4. Mengajukan keberatan jika permohonan informasi ditolak
โ
5. Mengajukan sengketa informasi sesuai prosedur yang berlaku

โจ Ingat, keterbukaan informasi adalah bagian dari pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
PA Buntok berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan informasi yang mudah diakses, transparan, dan sesuai ketentuan. ๐ค
๐ Informasi Publik adalah Hak Anda, Kami Siap Melayani!
BAGIKAN INFORMASI
Komentar