PERPANJANGAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBEL DI WILAYAH TERDAMPAK ASAP KEBAKARAN HUTAN
Jakarta – Humas; Merujuk Surat Sekretaris Mahkamah Agung sebelumnya, Nomor 2265/SEK/HM3.1.1/IX/2026 tanggal 24 September 2026, Hal: Petunjuk pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di wilayah terdampak asap kebakaran hutan, yang diperpanjang dengan Surat Nomor 2470/SEK/HM3.1.1/IX/2026 tanggal 30 September 2026, dan setelah mencermati perkembangan situasi dan kondisi lingkungan di wilayah yang masih terdampak asap kebakaran hutan, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini:
Dokumen
2603_Perpanjangan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel_sign.pdf
BAGIKAN PENGUMUMAN
Komentar