•

Berita Peradilan 29 Oktober 2026

Menyusun Perma Bukan Sekadar Merumuskan Pasal

Oleh admin2

MARINews, Bogor – Pembentukan peraturan di lingkungan Mahkamah Agung (MA) memerlukan perhatian terhadap ruang lingkup materi muatan, asas pembentukan peraturan perundang-undangan, kejelasan rumusan, serta konsistensi dalam penamaan peraturan. 

Aspek-aspek tersebut menjadi bagian dari diskusi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan (kerangka PUU), yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., dalam kegiatan pembelajaran Pelatihan Teknis Yudisial Legal Drafting, Rabu (28/10).

Dalam pemaparannya, Dr. Riki mengajak peserta mendiskusikan teknik pembentukan peraturan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Keputusan Ketua MA Nomor 57 KMA/SK/IV/2016 perihal Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pembahasan mencakup definisi dan ruang lingkup Peraturan Mahkamah Agung (Perma), asas pembentukan peraturan, kejelasan rumusan norma, teknik penamaan peraturan, hingga mekanisme penyusunan kebijakan di lingkungan MA.

Hubungan Naskah Kebijakan dengan Pembentukan Peraturan

Pembahasan selanjutnya berfokus pada hubungan antara hasil penelitian, naskah kebijakan, dan pembentukan peraturan. 

Salah satu persoalan yang diangkat peserta ialah naskah kebijakan yang telah disusun belum selalu ditindaklanjuti menjadi kebijakan atau peraturan.

Peserta menyampaikan, diperlukan kejelasan mengenai proses dan waktu tindak lanjut naskah kebijakan, termasuk koordinasi antara Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajak) Badan Strajak Diklat Kumdil (BSDK) MA dan Biro Hukum dan Humas MA. 

Naskah yang telah disusun perlu memiliki jalur tindak lanjut yang jelas agar tidak berhenti sebagai hasil kajian. Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK). 

Dalam diskusi, peserta menyinggung pentingnya keterkaitan antara perencanaan kebijakan, ketersediaan naskah kebijakan atau naskah urgensi, pembentukan peraturan, dan evaluasi pelaksanaannya.

Selanjutnya, Dr. Riki menanggapi pembahasan tersebut dengan mengangkat gagasan penyusunan program legislasi MA atau Prolegma. Melalui program tersebut, usulan pembentukan Perma dapat dibahas terlebih dahulu bersama para pejabat terkait, termasuk dengan memastikan ketersediaan naskah urgensi dan naskah kajian.

Program tersebut diharapkan dapat membantu menetapkan target pembentukan Perma yang realistis berdasarkan kesiapan bahan dan kemampuan penyelesaiannya dalam satu tahun anggaran.

Wakil Ketua PN Karawang itu juga menyoroti aspek pembiayaan dalam penyusunan Perma. 

Proses pembentukan peraturan dapat memerlukan sejumlah pertemuan kelompok kerja, pembahasan dalam forum terkait, serta pelibatan pihak eksternal seperti akademisi atau pemangku kepentingan lainnya. Seluruh tahapan tersebut membutuhkan dukungan anggaran.

Dalam pembahasan, peserta mengusulkan agar kebutuhan pembentukan Perma direncanakan dan dialokasikan secara lebih terstruktur. Dengan adanya perencanaan, target pembentukan peraturan dapat disesuaikan dengan kebutuhan anggaran dan tahapan pembahasannya.

Lebih lanjut, Dr. Riki mengingatkan, penyusunan Perma memerlukan kehati-hatian. Pembahasan suatu pasal dapat berlangsung lama, khususnya apabila menyangkut isu strategis dan memerlukan penyesuaian dengan pandangan pimpinan. 

“Karena itu, target penyelesaian perlu diselaraskan dengan proses pembahasan agar peraturan yang disusun dapat diterapkan secara tepat,” ujarnya.

Perkuat Koordinasi dan Tata Cara Pembentukan Perma

Dalam pembahasan lanjutan, diskusi menyoroti perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai alur pembentukan Perma, mulai dari pengusulan, penyusunan naskah kebijakan, pembahasan kelompok kerja, hingga penetapan peraturan.

Pelatihan yang berlangsung di Megamendung, Bogor itu juga mengidentifikasi adanya dua jalur pembentukan kebijakan, yakni melalui penyusunan naskah kebijakan atau naskah urgensi oleh Pustrajak BSDK MA dan melalui kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan kebijakan pimpinan untuk menangani kebutuhan tertentu.

Diskusi tersebut menekankan perlunya mengakomodasi kedua jalur tersebut dalam suatu pedoman agar pembentukan kebijakan dapat berlangsung secara terencana dan tetap selaras dengan kebutuhan serta prioritas MA.

Selain itu, dibahas pula pembagian peran antara Pustrajak BSDK MA dan Biro Hukum dan Humas MA. 

Pustrajak BSDK MA berkaitan dengan penyusunan dan advokasi naskah kebijakan agar dapat ditindaklanjuti menjadi kebijakan, sedangkan Biro Hukum dan Humas MA berperan dalam proses legislasi, termasuk perancangan, pembulatan norma, dan harmonisasi rancangan peraturan.

Kolaborasi kedua unit tersebut dinilai penting agar hasil kajian yang disusun dapat berlanjut ke tahap pembentukan peraturan dan pelaksanaannya.

Dalam diskusi, mengemuka pula perlunya kejelasan pembagian tanggung jawab pembiayaan kelompok kerja dan penyusunan naskah kebijakan. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memperjelas unit yang bertanggung jawab pada setiap tahapan sekaligus mendukung perencanaan anggaran.

Lebih lanjut, berkaitan dengan percepatan pembentukan regulasi, turut dibahas bahwa kebutuhan yang mendesak perlu dikomunikasikan kepada pihak-pihak terkait agar dapat memperoleh perhatian dan tindak lanjut. Penentuan prioritas tetap perlu memperhatikan urgensi kebutuhan, proses pembahasan, dan kesiapan regulasi untuk diterapkan.

Pada bagian akhir pembahasan, Dr. Riki kembali menekankan pentingnya regulasi yang memadai sebagai pedoman pembentukan Perma. Pedoman tersebut diharapkan mengatur alur pengusulan, penyusunan, pembahasan, pembiayaan, hingga tindak lanjut naskah kebijakan, sehingga proses pembentukan peraturan di lingkungan MA dapat berjalan lebih terencana dan konsisten.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis:Nadia Yurisa Adila
Editor:Tim MARINewsMARINews, Bogor – Pembentukan peraturan di lingkungan Mahkamah Agung (MA) memerlukan perhatian terhadap ruang lingkup materi muatan, asas pembentukan peraturan perundang-undangan, kejelasan rumusan, serta konsistensi dalam penamaan peraturan. 

Aspek-aspek tersebut menjadi bagian dari diskusi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan (kerangka PUU), yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., dalam kegiatan pembelajaran Pelatihan Teknis Yudisial Legal Drafting, Rabu (28/10).

Dalam pemaparannya, Dr. Riki mengajak peserta mendiskusikan teknik pembentukan peraturan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Keputusan Ketua MA Nomor 57 KMA/SK/IV/2016 perihal Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pembahasan mencakup definisi dan ruang lingkup Peraturan Mahkamah Agung (Perma), asas pembentukan peraturan, kejelasan rumusan norma, teknik penamaan peraturan, hingga mekanisme penyusunan kebijakan di lingkungan MA.

Hubungan Naskah Kebijakan dengan Pembentukan Peraturan

Pembahasan selanjutnya berfokus pada hubungan antara hasil penelitian, naskah kebijakan, dan pembentukan peraturan. 

Salah satu persoalan yang diangkat peserta ialah naskah kebijakan yang telah disusun belum selalu ditindaklanjuti menjadi kebijakan atau peraturan.

Peserta menyampaikan, diperlukan kejelasan mengenai proses dan waktu tindak lanjut naskah kebijakan, termasuk koordinasi antara Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajak) Badan Strajak Diklat Kumdil (BSDK) MA dan Biro Hukum dan Humas MA. 

Naskah yang telah disusun perlu memiliki jalur tindak lanjut yang jelas agar tidak berhenti sebagai hasil kajian. Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK). 

Dalam diskusi, peserta menyinggung pentingnya keterkaitan antara perencanaan kebijakan, ketersediaan naskah kebijakan atau naskah urgensi, pembentukan peraturan, dan evaluasi pelaksanaannya.

Selanjutnya, Dr. Riki menanggapi pembahasan tersebut dengan mengangkat gagasan penyusunan program legislasi MA atau Prolegma. Melalui program tersebut, usulan pembentukan Perma dapat dibahas terlebih dahulu bersama para pejabat terkait, termasuk dengan memastikan ketersediaan naskah urgensi dan naskah kajian.

Program tersebut diharapkan dapat membantu menetapkan target pembentukan Perma yang realistis berdasarkan kesiapan bahan dan kemampuan penyelesaiannya dalam satu tahun anggaran.

Wakil Ketua PN Karawang itu juga menyoroti aspek pembiayaan dalam penyusunan Perma. 

Proses pembentukan peraturan dapat memerlukan sejumlah pertemuan kelompok kerja, pembahasan dalam forum terkait, serta pelibatan pihak eksternal seperti akademisi atau pemangku kepentingan lainnya. Seluruh tahapan tersebut membutuhkan dukungan anggaran.

Dalam pembahasan, peserta mengusulkan agar kebutuhan pembentukan Perma direncanakan dan dialokasikan secara lebih terstruktur. Dengan adanya perencanaan, target pembentukan peraturan dapat disesuaikan dengan kebutuhan anggaran dan tahapan pembahasannya.

Lebih lanjut, Dr. Riki mengingatkan, penyusunan Perma memerlukan kehati-hatian. Pembahasan suatu pasal dapat berlangsung lama, khususnya apabila menyangkut isu strategis dan memerlukan penyesuaian dengan pandangan pimpinan. 

“Karena itu, target penyelesaian perlu diselaraskan dengan proses pembahasan agar peraturan yang disusun dapat diterapkan secara tepat,” ujarnya.

Perkuat Koordinasi dan Tata Cara Pembentukan Perma

Dalam pembahasan lanjutan, diskusi menyoroti perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai alur pembentukan Perma, mulai dari pengusulan, penyusunan naskah kebijakan, pembahasan kelompok kerja, hingga penetapan peraturan.

Pelatihan yang berlangsung di Megamendung, Bogor itu juga mengidentifikasi adanya dua jalur pembentukan kebijakan, yakni melalui penyusunan naskah kebijakan atau naskah urgensi oleh Pustrajak BSDK MA dan melalui kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan kebijakan pimpinan untuk menangani kebutuhan tertentu.

Diskusi tersebut menekankan perlunya mengakomodasi kedua jalur tersebut dalam suatu pedoman agar pembentukan kebijakan dapat berlangsung secara terencana dan tetap selaras dengan kebutuhan serta prioritas MA.

Selain itu, dibahas pula pembagian peran antara Pustrajak BSDK MA dan Biro Hukum dan Humas MA. 

Pustrajak BSDK MA berkaitan dengan penyusunan dan advokasi naskah kebijakan agar dapat ditindaklanjuti menjadi kebijakan, sedangkan Biro Hukum dan Humas MA berperan dalam proses legislasi, termasuk perancangan, pembulatan norma, dan harmonisasi rancangan peraturan.

Kolaborasi kedua unit tersebut dinilai penting agar hasil kajian yang disusun dapat berlanjut ke tahap pembentukan peraturan dan pelaksanaannya.

Dalam diskusi, mengemuka pula perlunya kejelasan pembagian tanggung jawab pembiayaan kelompok kerja dan penyusunan naskah kebijakan. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memperjelas unit yang bertanggung jawab pada setiap tahapan sekaligus mendukung perencanaan anggaran.

Lebih lanjut, berkaitan dengan percepatan pembentukan regulasi, turut dibahas bahwa kebutuhan yang mendesak perlu dikomunikasikan kepada pihak-pihak terkait agar dapat memperoleh perhatian dan tindak lanjut. Penentuan prioritas tetap perlu memperhatikan urgensi kebutuhan, proses pembahasan, dan kesiapan regulasi untuk diterapkan.

Pada bagian akhir pembahasan, Dr. Riki kembali menekankan pentingnya regulasi yang memadai sebagai pedoman pembentukan Perma. Pedoman tersebut diharapkan mengatur alur pengusulan, penyusunan, pembahasan, pembiayaan, hingga tindak lanjut naskah kebijakan, sehingga proses pembentukan peraturan di lingkungan MA dapat berjalan lebih terencana dan konsisten.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis:Nadia Yurisa Adila
Editor:Tim MARINews

DISKUSI

Komentar

Tinggalkan komentar