MA Teken SKB 5 Lembaga Mahkumjakpolimipas, Dorong Peradilan Pidana Terpadu
MARINews, Jakarta – Penerapan KUHP dan KUHAP baru di Indonesia kini ditopang oleh kepastian sinergi antarlembaga setelah Mahkamah Agung (MA) RI bersama kementerian dan instansi penegak hukum meresmikan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Prosesi penandatanganan dokumen ini berlangsung di sela Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Kesepakatan lima lembaga ini ditandatangani secara bersama-sama oleh Ketua MA Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Ketua MA Prof. Sunarto menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP yang telah resmi berlaku sejak 02 Januari 2026 itu dikonstruksikan sebagai satu kesatuan sistem peradilan pidana yang utuh. Oleh karenanya, efektivitas penegakan hukum di tingkat operasional sangat bergantung pada hadirnya landasan kerja sama lintas sektoral yang kuat dan terintegrasi.
“Kolaborasi yang harmonis lintas kelembagaan adalah prasyarat yang harus kita penuhi agar sistem peradilan pidana terpadu benar-benar mampu melindungi dan melayani para pencari keadilan,” tegas Prof. Sunarto.
Dalam menjamin kelancaran sistem terpadu tersebut, Prof. Sunarto menyoroti pentingnya penguatan filosofi bernegara melalui dorongan kepada seluruh aparat penegak hukum (APH) untuk senantiasa mengedepankan kultur melayani, memberikan perlindungan hukum berkeadilan, serta memupuk kapasitas aparatur yang berintegritas tinggi demi mewujudkan cita-cita nasional.
Langkah tersebut disempurnakan melalui harmonisasi serta penyelarasan koordinasi antarinstansi. Hal ini diwujudkan lewat kesamaan persepsi melalui agenda Joint Training, diskusi berkala Forum MAHKUMJAKPOLIMIPAS, keterpaduan administrasi perkara, hingga pembentukan tata kelola yang sinergis tanpa sedikit pun mengintervensi independensi substansi perkara.
Tak kalah krusial, Ketua MA juga menekankan percepatan pemanfaatan teknologi informasi lewat pengoperasian aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang telah terintegrasi langsung dengan e-Berpadu milik MA. Langkah ini dinilai efektif untuk memangkas alur birokrasi, menutup celah praktik transaksional, serta memacu percepatan penanganan perkara.
“Saya percaya bahwa sinkronisasi ini dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses penyelesaian perkara pidana, yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi layanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia,” ucap Ketua MA.
Hadir pada agenda yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan bahwa keberhasilan suatu produk hukum tidak boleh sebatas diukur dari deretan teks normatif di atas kertas, melainkan harus terbukti adil sewaktu diaplikasikan. Ia menekankan perlunya kesamaan pandangan di antara para penegak hukum demi menghindari bias kepastian hukum maupun perdebatan prosedur yang merugikan publik.
“Sebaik apa pun suatu undang-undang dirumuskan, keadilan tidak akan terwujud apabila pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya dan sebagaimana yang kita harapkan,” ujar Yusril.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa hadirnya SKB lima lembaga ini menjadi perwujudan komitmen nyata dalam mengeliminasi tumpang tindih kewenangan serta menyelaraskan alur penyelesaian perkara pidana secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
“Melalui SKB ini, masing-masing lembaga menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, menyamakan pemahaman, mencegah tumpang tindih, dan menangani persoalan lintas lembaga agar sistem peradilan pidana berjalan terpadu, efektif, dan konsisten,” jelas Supratman.
Berbekal ikrar bersama tersebut, penandatanganan SKB lima lembaga ini menjadi pilar utama dalam mengawal era transisi penegakan hukum pidana nasional. Keterpaduan tata kelola, kesamaan paradigma hukum, serta pemanfaatan teknologi yang berkelanjutan diharapkan mampu melahirkan sistem peradilan pidana yang tak sekadar menjamin kepastian hukum, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan substantif yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pidana MA, Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Sekretariat Negara, Wakil Jaksa Agung, Wakapolri, serta deretan pimpinan tinggi madya dan pratama dari kementerian maupun lembaga terkait.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis:Satria Kusuma
Editor:Tim MARINews
Komentar