•

Artikel 04 November 2026 1 kali dilihat

Landmark Decision Sebagai Konvensi Dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung

Oleh admin2

I. Pendahuluan

Setiap awal tahun, pada sidang istimewa Laporan Tahunan, Mahkamah Agung memaparkan angka: jumlah perkara yang masuk, yang diputus, yang diminutasi, serta rasio produktivitasnya. Angka-angka itu penting, tetapi bukan angka yang paling dinanti oleh praktisi dan akademisi. Justru yang paling dinanti adalah satu bab yang tidak berisi angka, yaitu bab tentang putusan penting atau landmark decision.

Menjelang berakhirnya tahun 2026, Mahkamah Agung, melalui surat Kamar Pembinaan, telah mulai disibukkan oleh kegiatan menjaring putusan penting untuk dihadirkan dalam Laporan Tahunan 2026 yang akan diselenggarakan pada awal tahun 2027. Pada kesempatan ini Penulis mencoba menawarkan bagaimana landmark decision sebaiknya dihadirkan dalam Laporan Tahunan 2026.

Kilas balik pada Laporan Tahunan 2025 yang disampaikan pada 10 Februari 2026 memperlihatkan bahwa bab itu memuat deretan putusan terpilih dari masing-masing kamar yang dinilai memberikan terobosan hukum atau mempertegas kaidah hukum.

Yang menarik untuk direnungkan adalah bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Agung maupun Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang memerintahkan Mahkamah Agung memilih dan mengumumkan putusan pentingnya. Praktik itu lahir dari kebiasaan, bertahan karena dipandang bermanfaat, dan kini menjadi sesuatu yang diharapkan ada. Dalam bahasa hukum tata negara, praktik semacam ini disebut konvensi: aturan perilaku yang mengikat bukan karena dipaksakan oleh norma tertulis, melainkan karena para pelakunya memandang diri terikat. 

Tulisan ini hendak menelaah landmark decision dari sudut pandang itu. Pertanyaan yang diajukan ada empat. Pertama, bagaimana konvensi ini lahir dan berkembang. Kedua, di mana kedudukannya di antara instrumen pembentukan hukum lain yang dimiliki Mahkamah Agung, yaitu yurisprudensi dan rumusan hasil rapat pleno kamar. Ketiga, bagaimana ia bekerja bagi perkembangan hukum nasional, terlebih pada masa ketika KUHP Nasional dan KUHAP Baru sama-sama mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Keempat, kelemahan apa yang melekat pada praktiknya dan pembenahan seperti apa yang patut diusulkan.

Tulisan ini ditulis dalam register reflektif seorang hakim yang ikut berada di dalam praktik itu. Karena itu sebagian catatannya bersifat pengakuan: bahwa praktik yang kita banggakan ini masih bekerja dengan ukuran yang belum pernah dituliskan.

II. Genealogi Sebuah Konvensi

A. Dari buku yurisprudensi ke bab laporan tahunan

Jauh sebelum istilah landmark decision dipakai, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan-putusan pentingnya dalam buku Yurisprudensi Mahkamah Agung. Tradisi itu berjalan sejak dekade 1950-an dan merupakan cara Mahkamah Agung menjalankan amanat Pasal 32 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan, yang di dalamnya terkandung fungsi menjaga kesatuan penerapan hukum.  Buku itu bersifat kumulatif dan retrospektif. Ia tidak menjawab kebutuhan yang lebih mendesak, yaitu pemberitahuan tahunan tentang putusan mana yang baru saja menggeser arah hukum.

Kebutuhan itulah yang dijawab oleh bab landmark decision dalam Laporan Tahunan. Penelusuran Hukumonline mencatat bab itu mulai terbit sejak Laporan Tahunan 2010, pada masa kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa, dan kemudian dilanjutkan secara ajeg pada masa Hatta Ali.  Hatta Ali sendiri pernah merumuskannya secara sederhana: landmark decision adalah hasil pilihan Mahkamah Agung dari putusan yang menarik perhatian, dan hanya putusan majelis hakim tingkat Mahkamah Agung yang dapat dipilih.

Sejak penerapan sistem kamar pada akhir 2011, pemilihan putusan terpilih mengikuti struktur kamar. Setiap kamar menyaring putusannya, lalu sebuah tim yang dibentuk Ketua Mahkamah Agung menyusun daftar akhirnya. Pada Laporan Tahunan 2017, misalnya, terpilih dua belas putusan (tujuh kasasi dan lima peninjauan kembali) dari tiga lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara; pada Laporan Tahunan 2018, lima putusan.  Dalam beberapa tahun terakhir, penyusunan resume dan pengalihbahasaan putusan penting dilembagakan sebagai kegiatan tahunan Pusat Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (Pustrajak Kumdil) di bawah BSDK, yang dilaksanakan pada awal November untuk dimuat dalam Laporan Tahunan awal tahun berikutnya. 

B. Konvensi yang menular

Tanda bahwa suatu praktik telah menjadi konvensi adalah ketika lembaga lain menirunya. Pada Laporan Tahunan 2017, untuk pertama kali Mahkamah Konstitusi memuat sepuluh landmark decisions dari 131 perkara pengujian undang-undang yang diputusnya, dengan menyatakan secara terbuka bahwa hal itu mengikuti apa yang lazim dilakukan Mahkamah Agung.  Mahkamah Konstitusi bahkan menetapkan ukurannya sendiri, yaitu putusan yang mengubah norma dan berdampak pada kebutuhan hukum, sistem politik, atau sistem ketatanegaraan.

Mahkamah Agung pun menyadari keterbatasan wadah tahunan itu. Ketua Mahkamah Agung mengakui bahwa landmark decision memiliki keterbatasan ruang dan waktu karena hanya ditetapkan dan diterbitkan sekali setahun, padahal isu hukum terus berkembang. Karena itu Kepaniteraan menerbitkan Garda Peradilan: Indonesia Law Report sebagai media yang memublikasikan kaidah-kaidah penting putusan dengan intensitas lebih tinggi, dan landmark decision disebut secara tegas sebagai cikal bakal yurisprudensi. 

III. Landmark Decision sebagai Konvensi Kelembagaan

Mengapa penting menyebutnya konvensi, dan bukan sekadar kebiasaan? Karena kata konvensi membawa tiga konsekuensi yang berguna bagi analisis.

Pertama, konvensi mengandaikan presedan yang berulang. Bab landmark decision telah terbit setiap tahun selama lebih dari lima belas tahun, melintasi masa jabatan empat Ketua Mahkamah Agung. Kedua, konvensi mengandaikan rasa keterikatan. Tidak ada pimpinan Mahkamah Agung yang menganggap bab itu boleh ditiadakan; sebaliknya, tim penyusun bekerja setiap tahun untuk mengisinya. Ketiga, konvensi mengandaikan alasan. Alasannya jelas: Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menempatkan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan dalam keempat lingkungan peradilan, dan fungsi tertinggi itu hanya bermakna bila kesatuan hukum yang dijaganya dapat dibaca oleh pengadilan di bawahnya.

Jennings menambahkan satu pengingat yang relevan: satu presedan dengan alasan yang baik dapat cukup untuk melahirkan konvensi, sedangkan rangkaian presedan tanpa alasan tidak akan berguna. Pada landmark decision, ketiganya terpenuhi sekaligus.

Memahami landmark decision sebagai konvensi juga menjelaskan kekuatan dan kelemahannya sekaligus. Kekuatannya adalah fleksibilitas: ia dapat tumbuh, menyesuaikan diri dengan sistem kamar, melahirkan turunan seperti Indonesia Law Report, dan ditiru lembaga lain, tanpa perlu menunggu perubahan undang-undang. Kelemahannya adalah ketergantungan pada niat baik pelaku. Konvensi tidak memiliki sanksi selain hilangnya kepercayaan. Bila suatu ketika bab itu diisi dengan putusan yang tidak memuat kaidah apa pun, atau diisi dengan pertimbangan yang tidak berhubungan dengan mutu kaidahnya, tidak ada yang dapat membatalkannya; yang terjadi hanyalah komunitas hukum berhenti menantikannya.

Inilah titik yang menurut hemat Penulis paling perlu dijaga. Nilai landmark decision tidak terletak pada labelnya, melainkan pada kepercayaan bahwa label itu diberikan dengan ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

IV. Kedudukan di Antara Yurisprudensi dan Rumusan Kamar

Mahkamah Agung bekerja dengan tiga instrumen yang berbeda untuk mengarahkan penerapan hukum di bawahnya. Ketiganya sering dipertukarkan dalam percakapan sehari-hari, padahal daya ikat dan cara lahirnya berbeda.

Pembedaan ini ditegaskan sendiri oleh Mahkamah Agung. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada waktu itu, Andi Samsan Nganro, menyatakan bahwa landmark decision hanyalah putusan Mahkamah Agung yang penting, bisa karena kaidahnya mengandung aspek kebaruan, tetapi fungsinya bagi para hakim tidak sekuat daya berlaku yurisprudensi dan rumusan hasil rapat pleno kamar.  Pada 2019, ketika Ketua Mahkamah Agung menerbitkan Surat Keputusan Nomor 39/KMA/SK/II/2019 tentang Tim Penyusun Yurisprudensi, ditegaskan pula bahwa tim itu tidak menyusun landmark decision; landmark decision dibuat oleh masing-masing kamar, dan landmark decision belum tentu dapat dijadikan yurisprudensi

Shidarta memberi penjelasan teoretis yang berguna, meskipun arah pandangnya berbeda dari praktik lembaga. Menurutnya, tidak ada otoritas yang dapat menetapkan suatu putusan sebagai yurisprudensi: sekalipun suatu putusan dimuat dalam buku berjudul yurisprudensi dan diterbitkan resmi oleh Mahkamah Agung, bila tidak pernah ada hakim yang mengutipnya dalam putusan sesudahnya, ia tetap tidak dapat disebut yurisprudensi. Dari sudut pandang akademik itu, landmark decision adalah yurisprudensi yang menonjol, yaitu putusan yang sudah terbukti terus-menerus dikutip.  Praktik Mahkamah Agung justru berjalan dari arah sebaliknya: landmark decision ditetapkan lebih dahulu sebagai cikal bakal, dan yurisprudensi diharapkan menyusul. Menurut hemat Penulis, kedua pandangan itu dapat didamaikan dengan satu rumusan: bagi lembaga, landmark decision adalah titik berangkat; yurisprudensi adalah titik tiba, yang hanya dicapai melalui pengikutan. Bahwa jarak keduanya nyata, terbukti dari Putusan Nomor 1455 K/Pdt/2017 tentang kedudukan wali amanat, yang dimuat sebagai landmark decision Laporan Tahunan 2017 tetapi kemudian dibatalkan di tingkat peninjauan kembali. 

Dari sudut teori sumber hukum, kedudukan ini dapat dijelaskan dengan membedakan dua lapis. Lapis pertama adalah lapis otoritas: siapa yang berwenang menyatakan kaidah. Pada lapis ini ketiga instrumen sama-sama berasal dari Mahkamah Agung. Lapis kedua adalah lapis legitimasi: mengapa kaidah itu patut diikuti. Yurisprudensi memperoleh legitimasinya dari sejarah pengikutan; rumusan kamar dari musyawarah kolektif seluruh hakim agung kamar yang bersangkutan; landmark decision hanya dari mutu penalaran putusan itu sendiri. Karena itulah landmark decision adalah instrumen yang paling bergantung pada kualitas motivering: tanpa pertimbangan yang memadai, ia tidak memiliki apa pun untuk ditawarkan.

V. Landmark Decision dan Perkembangan Hukum Nasional

A. Tiga fungsi yang dijalankannya

Dalam literatur hukum kasasi, fungsi mahkamah tertinggi lazim diringkas dalam tiga kata: kesatuan hukum (rechtseenheid), pelindungan hukum (rechtsbescherming), dan pengembangan hukum (rechtsontwikkeling).  Landmark decision adalah instrumen komunikasi bagi fungsi pertama dan ketiga. Ia memberi tahu pengadilan di bawah: inilah penerapan hukum yang kami anggap benar, dan inilah arah yang kami tempuh ketika undang-undang diam.

Fungsi pengembangan hukum berakar pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan dilarang menolak perkara dengan dalih hukum tidak ada atau tidak jelas. Dua kewajiban itu memaksa hakim melakukan penemuan hukum (rechtsvinding), dan landmark decision adalah cara Mahkamah Agung mengumumkan hasil penemuan itu agar tidak tinggal sebagai putusan yang terkubur dalam direktori. 

B. Pola hubungan dengan pembentuk undang-undang

Bila dicermati, hubungan antara landmark decision dan perkembangan hukum nasional bergerak dalam tiga pola.

  1. Pola pendahuluan. Putusan mendahului undang-undang. Contoh klasiknya adalah Arrest Lindenbaum-Cohen 1919 tentang perbuatan melawan hukum, yang terus dikutip hingga kini dan baru memperoleh bentuk legislatif dalam art. 6:162 Burgerlijk Wetboek pada 1992. Dalam konteks kita, Putusan Nomor 175 PK/TUN/2016 tentang upaya hukum atas permohonan fiktif positif, yang terpilih pada Laporan Tahunan 2017, mendahului pembenahan lembaga fiktif positif oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
  2. Pola penegasan. Putusan menegaskan kaidah yang sesungguhnya sudah ada tetapi diperdebatkan di lapangan. Laporan Tahunan 2025 memuat Putusan Nomor 1025 PK/Pdt/2025 yang menegaskan bahwa hukum acara perdata tidak mengenal derden verzet terhadap putusan pidana; alasan pemilihannya, sebagaimana tertulis dalam Laporan Tahunan itu sendiri, adalah memberikan kepastian hukum dan mengakhiri perdebatan di lapangan. 
  3. Pola pembatasan. Putusan membatasi penerapan hukum yang melampaui batasnya. Dalam rangkaian perkara tata niaga timah, Putusan Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 menyatakan untuk pertama kali bahwa kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum yang berbeda dengan tujuan pemulihan yang berbeda, dan kaidah itu ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025: kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun tidak serta merta merupakan kerugian keuangan negara.  Putusan semacam ini mengoreksi pemahaman publik yang telanjur terbentuk, dan membuka jalan bagi pembentuk undang-undang untuk menata ulang hubungan hukum lingkungan dengan hukum pidana korupsi.

Ketiga pola itu memperlihatkan bahwa landmark decision juga berfungsi sebagai saluran komunikasi antara pengadilan dan pembentuk undang-undang. Pada titik ini praktik Hoge Raad Belanda layak dicatat: sejak 2017 Hoge Raad memuat dalam laporan tahunannya daftar putusan yang memuat sinyal kepada pembentuk undang-undang (signalen aan de wetgever) tentang kekurangan dalam perundang-undangan yang ditemukan ketika memutus.

C. Tahun pertama KUHP Nasional dan KUHAP Baru

Tahun 2026 memberi bobot khusus pada konvensi ini. Dua kodifikasi besar berlaku serentak pada 2 Januari 2026, dan sepanjang tahun ini pengadilan di seluruh Indonesia menafsirkan ketentuan yang belum pernah diuji: makna “di muka umum” yang kini mencakup media elektronik, pembedaan putusan bebas dan putusan lepas dalam Pasal 244 ayat (4) dan ayat (5) KUHAP Baru beserta akibatnya bagi upaya hukum dan status tahanan, batas alasan peninjauan kembali kedua dalam Pasal 318 ayat (6), larangan bagi Mahkamah Agung selaku judex juris untuk menilai kembali terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan dalam Pasal 308 ayat (2), dan asas lex mitior pada masa transisi.

Mahkamah Agung telah merespons dengan serangkaian pedoman: SEMA Nomor 1 sampai Nomor 4 Tahun 2026 dan PERMA Nomor 3 Tahun 2026. Namun pedoman adalah norma abstrak; ia tidak dapat memperlihatkan bagaimana suatu pasal bekerja pada fakta konkret. Di sinilah landmark decision tahun 2026 akan menjalankan fungsi yang tidak dapat digantikan: memperlihatkan penafsiran perdana atas kodifikasi baru dalam perkara nyata. Dengan kata lain, bab landmark decision Laporan Tahunan 2026 berpeluang menjadi bab yang paling bernilai sepanjang sejarah konvensi ini, bila penjaringannya dilakukan dengan sungguh-sungguh.

VI. Pembanding dari Yurisdiksi Lain

Perbandingan singkat berguna untuk menakar praktik kita. Menarik bahwa Hoge Raad Belanda pun memuat pilihan putusan penting dalam laporan tahunannya: sejak sekurang-kurangnya 2012, setiap kamar (perdata, pidana, pajak) memilih sejumlah arrest yang dinilai paling bermakna bagi rechtsontwikkeling untuk diulas dalam Jaarverslag.  Praktik yang kita jalankan karena itu bukan keganjilan, melainkan bagian dari kelaziman mahkamah tertinggi di negara hukum. Perbedaannya terletak pada hulunya. Art. 81 Wet op de Rechterlijke Organisatie (sejak 1988) memungkinkan Hoge Raad menolak kasasi tanpa pertimbangan lebih lanjut apabila keberatan tidak dapat mengakibatkan kasasi dan tidak menuntut jawaban atas pertanyaan hukum demi rechtseenheid atau rechtsontwikkeling; art. 80a (sejak 1 Juli 2012) bahkan menyaring di pintu masuk dengan menyatakan kasasi tidak dapat diterima apabila pemohon jelas tidak mempunyai kepentingan yang cukup. Perkara yang memuat persoalan hukum baru diputus lengkap dan diberi abstrak kaidah; putusan diunggah secara berkala, perpustakaan memilih putusan penting untuk didokumentasikan, dan basis data mencatat ukuran majelis serta frekuensi kutipan sebagai penanda bobot.  Dengan demikian seleksi substantif dilakukan di hulu, pada saat memutus, dan laporan tahunan hanya merekam hasilnya.

Bundesgerichtshof Jerman menempuh cara yang lain lagi. Setiap putusan yang dipandang penting diberi Leitsatz, yaitu rumusan kaidah singkat yang disusun oleh anggota majelis dengan persetujuan majelis dan dicantumkan di kepala putusan, sehingga pembaca tidak perlu menebak kaidah apa yang hendak ditegakkan; putusan yang tidak dipandang penting secara tegas diberi keterangan bahwa ia tidak memuat Leitsatz yang ditetapkan untuk publikasi.

Cour de cassation Prancis membedakan putusan yang dipublikasikan dalam Bulletin (sigla B, dahulu P) dan yang diulas dalam Rapport annuel (sigla R) dari yang tidak dipublikasikan; keputusan itu diambil oleh para hakim chambre pada akhir musyawarah, dan pembedaan itu sendiri sudah merupakan sinyal tentang bobot putusan. 

Dua pelajaran dapat ditarik. Pertama, pada yurisdiksi yang matang, penandaan putusan penting dilakukan oleh majelis yang memutus, pada saat memutus, dan dalam bentuk rumusan kaidah yang eksplisit. Kedua, bobot putusan pada akhirnya diukur oleh pengikutan, bukan oleh label. Kedua pelajaran itu sejalan dengan kritik yang akan diuraikan berikut.

VII. Kelemahan yang Melekat pada Praktik

Kejujuran menuntut pengakuan bahwa praktik landmark decision kita bekerja dengan sejumlah kelemahan struktural.

A. Ukuran yang tidak pernah dituliskan

Sampai hari ini tidak ada instrumen tertulis yang merumuskan kriteria landmark decision. Yang ada adalah rumusan yang berubah dari waktu ke waktu: “putusan yang menarik perhatian” (Hatta Ali), “kaidahnya mengandung aspek kebaruan” (Andi Samsan Nganro), dua indikator yang disampaikan Kepala BSDK pada November 2025, yaitu manfaat bagi masyarakat dan kehadiran kaidah atau penafsiran hukum baru, formil maupun materiil,  dan rumusan yang justru sudah tertulis dalam Laporan Tahunan 2025 sendiri ketika menjelaskan pemilihan Putusan Nomor 1025 PK/Pdt/2025, yaitu memberikan kepastian hukum dan mengakhiri perdebatan di lapangan. Keempat rumusan itu tidak salah, bahkan saling melengkapi, tetapi tidak satu pun ditetapkan dalam bentuk yang mengikat tim penyusun.

B. Subjektivitas berlapis

Dalam praktik, penjaringan bermula dari permintaan tertulis Kamar Pembinaan menjelang akhir tahun. Usulan dapat datang dari hakim agung, tetapi tidak jelas apakah hak usul melekat pada hakim agung secara perorangan atau harus disetujui majelis yang memutus. Dapat terjadi seorang hakim anggota memandang putusannya penting, sedangkan ketua majelis atau anggota lain tidak sependapat. Usulan yang lolos dari majelis belum tentu diterima tim penyusun, dan pilihan tim penyusun belum tentu disetujui rapat pimpinan. Pada setiap lapis, penolakan tidak diwajibkan disertai alasan tertulis. Hasilnya adalah subjektivitas yang berlapis tanpa ukuran bersama: putusan yang sungguh penting dapat hilang bukan karena mutunya, melainkan karena tidak ada yang mengawalnya.

C. Representasi dan waktu

Kritik tentang representasi telah muncul sejak lama. Pada Laporan Tahunan 2017, tidak satu pun dari dua belas putusan terpilih berasal dari kamar militer, dan pertanyaan apakah tidak ada putusan yang layak dari kamar itu, atau dari perkara lingkungan dan kepailitan, tidak pernah dijawab.  Soal waktu juga menimbulkan persoalan: putusan yang diputus pada Desember tetapi salinannya baru tersedia tahun berikutnya dapat jatuh di antara dua laporan tahunan dan tidak pernah terjaring.

D. Jarak dengan yurisprudensi

Kelemahan yang paling mendasar adalah tidak adanya mekanisme untuk menelusuri apakah landmark decision benar-benar diikuti. Mahkamah Agung menyebutnya cikal bakal yurisprudensi, tetapi tidak ada yang mencatat berapa banyak cikal bakal itu yang tumbuh. Contoh Putusan Nomor 1455 K/Pdt/2017 yang dibatalkan di tingkat peninjauan kembali memperlihatkan bahwa label landmark tidak menjamin kaidahnya bertahan, apalagi diikuti. Tanpa penelusuran kutipan, kita tidak pernah tahu apakah bab itu memengaruhi praktik, atau hanya dibaca pada hari peluncurannya.

E. Konflik kepentingan yang tidak dibicarakan

Satu hal yang jarang dibicarakan secara terbuka adalah bahwa hakim agung mengusulkan putusannya sendiri. Hal ini wajar, karena hanya majelis yang paling memahami kaidah apa yang hendak ditegakkan. Namun tanpa ukuran tertulis, pengusulan diri rawan dibaca sebagai pencarian prestise. Pembenahan yang baik justru melindungi hakim agung dari kesan itu, dengan mewajibkan setiap usulan disertai rumusan kaidah yang dapat diuji orang lain.

VIII. Menuju Kodifikasi Terbatas atas Konvensi

Usulan yang hendak diajukan di sini bukan menjadikan landmark decision sebagai lembaga hukum yang diatur undang-undang. Sifatnya sebagai konvensi patut dipertahankan, karena di situlah kelenturannya. Yang diusulkan adalah kodifikasi terbatas melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang pedoman penjaringan dan penetapan putusan penting, yang memuat empat hal.

A. Kriteria

Suatu putusan dapat ditetapkan sebagai putusan penting apabila memenuhi sekurang-kurangnya satu dari kriteria substantif berikut, dan memenuhi syarat mutu pertimbangan.

  1. Memuat kaidah hukum baru atau penemuan hukum atas kekosongan undang-undang.
  2. Menyatukan penerapan hukum yang sebelumnya berbeda-beda di antara pengadilan, atau mengakhiri perdebatan yang nyata dalam praktik.
  3. Mengoreksi atau menegaskan kembali kaidah yang telah mapan, dengan alasan yang dapat diikuti.
  4. Memberikan penafsiran perdana atas ketentuan undang-undang baru, termasuk KUHP Nasional dan KUHAP Baru.
  5. Membawa dampak publik yang luas, baik terhadap pemulihan kerugian negara, pelindungan hak asasi, maupun tata kelola.
  6. Syarat mutu: pertimbangan hukumnya memadai (tidak onvoldoende gemotiveerd) dan kaidahnya dapat dirumuskan dalam satu atau dua kalimat yang berdiri sendiri, sebagaimana Leitsatz pada Bundesgerichtshof.

B. Hak usul dan waktu penjaringan

Hak usul sebaiknya melekat pada setiap hakim agung secara perorangan, tanpa memerlukan persetujuan anggota majelis lain; ketidaksetujuan cukup dicatat sebagai pendapat. Putusan dengan pendapat berbeda justru sering memuat pertarungan kaidah yang paling bernilai. Penjaringan tidak menunggu permintaan akhir tahun, melainkan berlangsung sepanjang tahun melalui penandaan pada saat musyawarah atau minutasi, misalnya kolom “berpotensi memuat kaidah penting” pada lembar adviesblad, sehingga terbentuk register usulan yang hidup. Inilah padanan kita bagi seleksi di hulu yang dijalankan Hoge Raad dan Cour de cassation.

C. Prosedur penetapan dan akuntabilitas

Penilaian substantif sebaiknya dilakukan oleh rapat kamar, karena kamarlah yang memahami arah kaidahnya. Tim penyusun berfungsi sebagai sekretariat yang melakukan verifikasi formal dan merumuskan kaidah. Rapat pimpinan memberikan persetujuan akhir. Setiap penolakan pada lapis mana pun disertai alasan tertulis singkat yang merujuk kriteria, dan usulan yang tidak terpilih tetap tersimpan dalam register untuk dipertimbangkan kembali atau dipublikasikan melalui Indonesia Law Report.

D. Pengaitan dengan yurisprudensi

Setiap putusan penting dipublikasikan beserta rumusan kaidahnya dalam Direktori Putusan dengan penanda khusus, dan Kepaniteraan menelusuri kutipannya oleh pengadilan tingkat bawah secara berkala. Putusan penting yang telah diikuti berulang kali diajukan kepada Tim Penyusun Yurisprudensi untuk ditetapkan sebagai yurisprudensi; putusan penting yang kemudian dibatalkan atau ditinggalkan dicatat pula, agar register tidak hanya memuat harapan. Dengan cara ini, jarak antara cikal bakal dan yurisprudensi dijembatani oleh data.

Satu catatan kehati-hatian perlu ditegaskan: mekanisme ini tidak boleh menjadi alat penilaian kinerja hakim agung. Bila penetapan sebagai putusan penting dipandang sebagai penghargaan, dan ketiadaannya sebagai kekurangan, independensi majelis dalam memutus akan terganggu oleh pertimbangan yang tidak ada hubungannya dengan perkara.

IX. Penutup

Landmark decision dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung adalah contoh langka tentang bagaimana hukum tumbuh dari dalam lembaga peradilan sendiri. Ia tidak diperintahkan oleh undang-undang, tetapi dijaga lebih tekun daripada banyak kewajiban yang diperintahkan. Ia telah berjalan lebih dari lima belas tahun, ditiru oleh Mahkamah Konstitusi, mempunyai padanan pada Hoge Raad Belanda, dan melahirkan turunan berupa Indonesia Law Report. Dalam makna yang paling baik, ia adalah konvensi: komitmen yang dipegang karena dipandang benar.

Namun konvensi yang dibiarkan tanpa ukuran akan dimakan oleh subjektivitasnya sendiri. Tahun 2026, tahun pertama dua kodifikasi besar, adalah saat yang tepat untuk membenahinya. Bukan dengan mengubahnya menjadi lembaga undang-undang, melainkan dengan menuliskan apa yang selama ini hanya kita rasakan: kriteria yang jelas, hak usul yang terbuka, prosedur yang beralasan, dan penelusuran yang jujur tentang apakah putusan penting kita benar-benar diikuti. Dengan itu, bab yang paling dinanti dalam Laporan Tahunan akan tetap layak dinanti.

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dalam kapasitas akademik dan tidak mewakili sikap resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia maupun majelis hakim dalam perkara mana pun.

Daftar Rujukan

  1. Dicey, A.V. Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Edisi ke-10, dengan pengantar E.C.S. Wade. London: Macmillan, 1959.
  2. Jennings, Ivor. The Law and the Constitution. Edisi ke-5. London: University of London Press, 1959.
  3. Larenz, Karl, dan Claus-Wilhelm Canaris. Methodenlehre der Rechtswissenschaft. Edisi ke-3. Berlin: Springer, 1995.
  4. Commissie normstellende rol Hoge Raad (Commissie Hammerstein). Versterking van de cassatierechtspraak. Den Haag, Februari 2008 (Kamerstukken II 2007/08, 29 279, nr. 69, bijlage).
  5. Raad voor de rechtspraak. Advies versterking cassatierechtspraak. Den Haag, 2010.
  6. WODC. Evaluatie van artikel 80a Wet op de rechterlijke organisatie. Den Haag, 2022.
  7. Hoge Raad der Nederlanden. Jaarverslag 2012, 2018, 2020, 2025.
  8. Bundesgerichtshof. Urteil 21 November 1991, I ZR 190/89, BGHZ 116, 136.
  9. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. “Mengenal Lebih Dekat Hoge Raad Belanda.” kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
  10. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Garda Peradilan: Indonesia Law Report Volume 1 Nomor 1 (Januari 2025) dan Volume 2 Nomor 1 (Maret 2026).
  11. MARINews. “Garda Peradilan Mahkamah Agung: Indonesia Law Report (ILR).”
  12. MARINews. “Laptah 2025: MA Rilis Landmark Decision.” 10 Februari 2026.
  13. MARINews. “Kerugian Lingkungan Bukan Rezim Penegakan Tipikor (Putusan Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025).”
  14. Dandapala. “Ini 2 Contoh Putusan Dapat Dikategorikan Landmark Decision Menurut Kepala BSDK MA.” 4 November 2025.
  15. Dandapala. “Pustrajak Kumdil Gelar Penyusunan Resume dan Pengalihbahasaan Landmark Decision.” 3 November 2025.
  16. Dandapala. “Ini Pertimbangan MA Koreksi Kerugian Rp300 Triliun dalam Kasus Timah.” 2026.
  17. Dandapala. “Ketua Kamar Pidana MA Tegaskan Kembali Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi.” 10 September 2026.
  18. Hukumonline. “Ini 3 Sumber Acuan dalam Putusan Hakim Selain Undang-Undang.” 11 Juli 2022.
  19. Hukumonline. “MA Batalkan Landmark Decision Terkait Pasar Modal.” 2020.
  20. Hukumonline. “MA Bakal Terbitkan Kompilasi Kaidah Hukum Baru dalam Yurisprudensi.” 13 Maret 2019.
  21. Hukumonline. “Benang Merah 12 Putusan Mahkamah Agung Terpilih Tahun 2017.” 27 Maret 2018.
  22. Hukumonline. “Shidarta: Putusan Pengadilan yang Bagus Perlu Sering Diapresiasi.” 16 Maret 2018.
  23. Hukumonline. “Putusan-Putusan Terpilih dari Hakim yang Punya Nurani Keadilan.” 12 Maret 2018.
  24. Hukumonline. “Alasan MK Lansir 10 Landmark Decisions Tahun 2017.” 13 Juli 2018.
  25. Le Monde du Droit. “Nouvelle classification des arrêts de la Cour de cassation.” 2021.
  26. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
  27. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  28. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  29. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews 

Penulis:Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Editor:Tim MARINews

DISKUSI

Komentar

Tinggalkan komentar