•

Artikel 26 Oktober 2026

Potret Penegakan Hukum Jinayat dan Perlindungan Anak di Peradilan Agama

Oleh admin2

Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak senantiasa menjadi salah satu medan ujian terberat bagi konsistensi, kehakiman, dan integritas lembaga peradilan. Di satu sisi, pranata peradilan dituntut untuk menghadirkan rasa keadilan yang nyata bagi korban dan masyarakat atas kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun di sisi lain, independensi hakim diuji untuk tetap setia mengawal garda terdepan kepastian hukum melalui penerapan asas-asas hukum universal, khususnya asas legalitas dan batasan waktu terjadinya perbuatan (tempus delicti).

Dinamika yuridis ini mengemuka secara gamblang dalam praktik peradilan ketika hakim berhadapan dengan perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang bersinggungan dengan transisi atau perubahan regulasi. Dalam penanganan perkara semacam ini, hakim sering kali diperhadapkan pada dilema antara keinginan untuk menerapkan norma hukum baru yang memuat ancaman sanksi lebih berat dengan kewajiban konstitusional untuk tunduk pada aturan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.

Penerapan Tempus Delicti dan Dilema Pembaharuan Regulasi

Dalam praktik peradilan jinayat, pengungkapan fakta persidangan mengenai waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) memegang peranan yang sangat vital. Kerap kali ditemukan tindak pidana yang terjadi berulang dalam rentang waktu tertentu sebelum akhirnya terungkap ke permukaan karena dampak trauma fisik maupun psikologis yang dialami oleh korban anak.

Persoalan hukum yang krusial timbul manakala dalam rentang waktu penanganan perkara terjadi pembaharuan regulasi melalui perubahan Qanun Jinayat. Regulasi terbaru umumnya hadir dengan semangat pemberatan sanksi ‘uqubat guna memberikan efek jera yang lebih kuat serta meningkatkan jaminan perlindungan terhadap anak.

Namun, dalam kerangka analisis hukum peradilan, penetapan norma hukum yang berlaku tidak dapat dilepaskan dari penanggalan yang pasti saat perbuatan tersebut terjadi. Ketika suatu perbuatan jarimah selesai dilakukan sebelum diundangkan dan berlakunya regulasi yang baru, timbul persoalan mendasar mengenai norma mana yang secara sah memiliki daya ikat (validity) untuk diterapkan pada perkara tersebut.

Keteguhan Memegang Asas Legalitas (Non-Retroaktif)

Secara substantif, majelis hakim senantiasa sependapat bahwa segala bentuk kejahatan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindakan nirkemanusiaan yang teramat keji. Oleh sebab itu, penjatuhan sanksi pidana hingga batas maksimal menjadi instrumen hukum yang esensial demi memulihkan keadilan dan martabat korban. Kendati demikian, doktrin hukum pidana modern memberikan batas-batas tegas bagi otoritas peradilan agar tidak terjebak pada penerapan hukum secara retroaktif (berlaku surut).

Prinsip tersebut berpegang teguh pada adagium klasik nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali, yang menegaskan bahwa suatu perbuatan sama sekali tidak dapat dipidana tanpa adanya regulasi tertulis yang telah mengaturnya terlebih dahulu. Pengetatan asas legalitas ini berfungsi sebagai benteng utama dalam menjaga kepastian hukum (rechtssicherheit) serta melindungi hak asasi warga negara dari kesewenang-wenangan. Atas dasar asas tersebut, peraturan perundang-undangan baru yang terbit setelah terjadinya peristiwa hukum tidak dapat ditarik ke belakang untuk menjerat perbuatan yang terjadi sebelumnya.

Oleh karena itu, kerangka hukum yang wajib dijadikan rujukan oleh peradilan adalah norma yang secara sah berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan (lex temporis delicti), yang dalam konteks ini mengacu pada Qanun Hukum Jinayat lama. Berdasarkan pijakan norma tersebut, hakim menjatuhkan sanksi ‘uqubat penjara pada batas paling maksimal yang dimungkinkan oleh regulasi saat peristiwa terjadi, dengan memperhitungkan serta mengurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Keteguhan dalam menerapkan asas lex temporis delicti ini kerap memicu diskursus yang cukup tajam di tengah masyarakat. Di satu sisi, terdapat ekspektasi publik yang sangat tinggi agar pelaku kejahatan terhadap anak dijatuhi sanksi terberat berdasarkan norma yang paling mutakhir. Namun di sisi lain, kepatuhan peradilan terhadap asas legalitas membuktikan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh hanyut oleh gelombang tekanan emosional, melainkan harus tetap tegak berdiri di atas prinsip-prinsip konstitusional.

Pada akhirnya, keputusan untuk tidak menerapkan aturan baru secara retroaktif bukanlah bentuk kepasifan, melainkan wujud kepatuhan tertinggi terhadap nilai-nilai rule of law. Sikap progresif hakim justru tecermin dari keberaniannya memaksimalkan sanksi yang ada pada regulasi lama tanpa melanggar batasan asas legalitas. Melalui pendekatan ini, peradilan berhasil menyelaraskan dua pilar utama hukum sekaligus: memberikan pemulihan keadilan bagi korban (substantive justice) tanpa merusak pondasi kepastian hukum (formal justice) yang menjadi benteng perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara.

Komitmen Perlindungan Anak dan Keadilan Substantif

Penjatuhan sanksi ‘uqubat batas maksimal berdasarkan aturan yang berlaku menegaskan komitmen peradilan agama dan Mahkamah Syar’iyah dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Langkah hukum ini menyampaikan pesan tegas kepada publik bahwa sistem peradilan hadir secara nyata untuk melindungi kelompok rentan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Selain penjatuhan penalti pidana, kecermatan hakim dalam membedah dampak trauma korban serta penyediaan ruang persidangan yang ramah anak (child-friendly court) menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan substantif. Keadilan tidak semata-mata diukur dari beratnya sanksi dalam amar putusan, melainkan juga dari bagaimana hukum ditegakkan secara proporsional, cermat, serta menghormati hak asasi manusia dan prinsip hukum universal.

Putusan peradilan yang mengintegrasikan asas legalitas dan perlindungan anak ini menjadi preseden berharga bagi dunia hukum. Badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal tugas penegakan hukum secara profesional, independen, dan akuntabel. Melalui perpaduan antara kepastian hukum dan penegakan keadilan bagi korban, peradilan agama semakin mengukuhkan perannya dalam menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.

Daftar Pustaka

Pemerintah Aceh. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Lembaran Daerah Aceh Tahun 2014 Nomor 7. Banda Aceh.

Pemerintah Aceh. Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Lembaran Daerah Aceh Tahun 2025. Banda Aceh.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Jakarta: Sekretariat Negara.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Standar Pelayanan Peradilan yang Ramah Anak di Lingkungan Peradilan Mahkamah Agung. Jakarta: Direktorat Jenderal Badilag MA RI, 2020.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. 2015. Cetakan ke-8. Jakarta: Rineka Cipta

Lamintang, P.A.F. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hamzah, Andi. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Marzuki, Peter Mahmud. 2019. Penelitian Hukum. Cetakan ke-14. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis:M. Yanis Saputra
Editor:Tim MARINews

DISKUSI

Komentar

Tinggalkan komentar