Peta Situs PETA WEB / SITEMAP NoKriteria InformasiKode KriteriaAInformasi yang Wajib diumumkan secara berkalaAA.1Informasi Profil dan Pelayanan Dasar PengadilanA.11Profil Pengadilan Meliputi :A.1.1 a. Fungsi, Tugas dan Yurisdiksi PengadilanA.1.1.A b. Struktur Organisasi PengadilanA.1.1.B c. Alamat, Telpon, Faximile, situs resmi pengadilan dan email resmi pengadilanA.1.1.C d. Daftar Nama Pejabat dan Hakim PengadilanA.1.1.D e. Profil Singkat Pejabat StrukturalA.1.1.E f. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di pengadilan agama tersebut yang telah di verifikasi dan dikirim oleh KPKA.1.1.F2Prosedur Beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan pengadilanA.1.23Biaya yang berhubungan dengan biaya proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban pengadilan.A.1.34Agenda Sidang PengadilanA.1.4A.2Informasi Berkaitan dengan Hak MasyarakatA.21Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.A.2.12Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;A.2.2 a. MekanismeA.2.2.A b. Alur Penanganan PengaduanA.2.2.B3Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.A.2.34Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.A.2.45Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.A.2.56Biaya Memperolah Salinan InformasiA.2.6A.3Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan KinerjaA.31Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:A.3.1 a. Nama program dan kegiatan;A.3.1.A b. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;A.3.1.B c. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;A.3.1.C d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;A.3.1.D e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.A.3.1.E2Ringkasan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).A.3.23Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:A.3.3 a. Rencana dan Laporan Realisasi Anggaran; danA.3.3.A b. Neraca laporan arus kas (SAIBA) dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (CaLK).A.3.3.B4Ringkasan daftar aset dan inventaris.A.3.45Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.A.3.5 a. Tata Cara Pelaksanaan PengadaanA.3.5.A b. Pengumuman LelangA.3.5.B c. Rencana Pengadaan Barang dan JasaA.3.5.C d. Tabel Monitoring Barang dan JasaA.3.5.DA.4Informasi Laporan Akses Informasi (data terlampir)A.4 Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: a. Jumlah permohonan informasi yang diterima;A.4.A b. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;A.4.B c. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; danA.4.C d. Alasan penolakan permohonan informasi.A.4.DA.5Informasi LainnyaA.51Informasi tentang pengunjung Website. (info “Statistik Pengunjung” ada di samping kanan) NoKriteria InformasiKode KriteriaBInformasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan Dapat Diakses oleh PublikBB.1Informasi tentang Perkara dan PersidanganB.11Semua putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi)B.1.12Informasi dalam Buku Register PerkaraB.1.23Data statistik perkara, antara lain jumlah dan jenis perkaraB.1.34Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkaraB.1.45Laporan penggunaan biaya perkaraB.1.5B.2Informasi tentang Pengawasan dan PendisiplinanB.21Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindak lanjutnyaB.2.12Langkah yang tengah dilakukan pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau pegawai yang telah diketahui publik (misalnya, sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik)B.2.23Jumlah hakim atau pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkanB.2.34Inisial nama dan unit/satuan kerja hakim atau pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran, dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkanB.2.45Putusan Majelis Kehormatan HakimB.2.5B.3Informasi tentang Peraturan dan KebijakanB.31Peraturan MA, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua MA, Surat Edaran Ma yang telah disahkan atau ditetapkanB.3.12Naskah semua Peraturan MA, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua MA, Surat Edaran Ma yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, sekurang-kurangnya terdiri atas:B.3.2 a. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan;B.3.2.A b. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;B.3.2.B c. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas;B.3.2.C d. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;B.3.2.D e. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tsb.B.3.2.E3Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan MA sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undanganB.3.34Rencana strategis dan rencana kerja pengadilanB.3.45Daftar serta hasil penelitian yang dilakukanB.3.56Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umumB.3.6B.4Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan KeuanganB.41Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan pengadilanB.4.12Standar dan maklumat pelayanan pengadilanB.4.23Profil Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Kepaniteraan, Pejabat Kesekretariatan, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, dan staf setidaknya meliputi :B.4.3 a. NamaB.4.3.A b. Riwayat PekerjaanB.4.3.B c. PosisiB.4.3.C d. Riwayat PendidikanB.4.3.D e. Penghargaan yang diterima (apabila ada)B.4.3.E4Data statistik kepegawaian yang antara lain meliputi jumlah, komposisi, dan penyebaran hakim serta pegawaiB.4.45Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannyaB.4.56Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnyaB.4.67Surat menyurat pimpinan atau pejabat pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasiaB.4.78Agenda kerja pimpinan pengadilan atau satuan kerjaB.4.8B.5Informasi LainB.5 A. Penggunaan Bahasa Inggris (menu ada di Tengahkanan atas “Pilih Bahasa” >>> “Pilih Bahasa Inggris”)B.5.A B. Penggunaan Bahasa Asing non Inggris (menu ada di Tengahkanan atas “Pilih Bahasa” >>> “Pilih Bahasa Asing Lainnya”)B.5.B