Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban atas pertanyaan umum mengenai layanan, pendaftaran perkara, persidangan, biaya perkara, dan layanan informasi di Pengadilan Agama Buntok.
Perkara yang dapat diterima, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Buntok adalah perkara perdata yang telah ditentukan dalam Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Perkara tersebut meliputi:
- Perkawinan
- Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
- Wakaf
- Shadaqah
- Sengketa ekonomi syariah
Jenis perkara tersebut secara rinci meliputi cerai gugat, cerai talak, izin poligami, pengesahan perkawinan (isbat nikah), pengangkatan anak (adopsi), gugatan hak asuh anak (hadhanah), pembatalan nikah (fasakh), gugatan harta bersama (gono-gini), pengesahan anak, penetapan asal-usul anak, permohonan wali adhal, permohonan perwalian, penetapan ahli waris, gugatan nafkah, dan perkara lain sebagaimana dijabarkan dalam penjelasan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Biaya perkara menyesuaikan radius domisili para pihak. Informasi rinci mengenai biaya perkara dapat diperoleh melalui PTSP.
Hubungi WhatsApp Pengadilan Agama Buntok: 0852 4659 8288
Informasi panjar perkara juga dapat diakses melalui aplikasi Panjar Perkara .
Jika Penggugat/Pemohon tidak mengetahui alamat tempat tinggal Tergugat atau pihak lainnya, maka pemanggilan dapat dilakukan melalui media massa (untuk perkara perceraian) atau melalui Kantor Bupati.
Pada perkara perceraian, pemanggilan pihak yang ghaib dilakukan melalui Radio Pemerintah Daerah yang telah menjalin kerja sama untuk melakukan pemanggilan pihak yang tidak diketahui alamatnya.
Biaya pemanggilan melalui radio pemerintah daerah adalah Rp125.000 per panggilan, sedangkan pemanggilan melalui Kantor Bupati tidak dikenakan biaya.
Berkas yang perlu disiapkan jika terdapat pihak yang tidak diketahui alamatnya adalah surat keterangan ghaib (atau sejenisnya) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah tempat tinggal terakhir pihak tersebut.
Persidangan di Pengadilan Agama mengikuti ketentuan hukum acara perdata yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, antara lain R.Bg., KUH Perdata, PERMA, dan ketentuan lainnya yang berlaku.
Perkara yang sudah didaftarkan akan ditentukan jadwal sidangnya oleh Ketua Majelis/Hakim pemeriksa perkara.
Surat Permohonan atau Gugatan dapat dibuat secara mandiri oleh Pemohon atau Penggugat.
Dalam hal Penggugat atau Pemohon tidak dapat membuat Surat Permohonan atau Gugatan, dapat menggunakan alternatif sebagai berikut:
- Melalui aplikasi Gugatan Mandiri. Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan mekanisme pengisian formulir secara online.
- Melalui Posbakum. Pos Bantuan Hukum merupakan lembaga eksternal pengadilan yang bekerja sama dengan pengadilan dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Posbakum Pengadilan Agama Buntok terletak di Kantor Pengadilan Agama Buntok.
Pada dasarnya setiap orang dapat berperkara secara mandiri tanpa bantuan atau jasa pengacara.
Pengacara merupakan profesi di luar pengadilan yang memberikan bantuan berupa pendampingan dan penasihatan bagi pihak yang sedang atau akan berperkara di pengadilan.
Keterbatasan dalam pengetahuan hukum atau keterbatasan untuk mengikuti persidangan dapat dibantu oleh Pengacara.
Jika menggunakan jasa pengacara, pastikan pengacara tersebut memiliki kartu tanda organisasi advokat dan berita acara sumpah advokat yang membuktikan bahwa pengacara tersebut adalah pengacara resmi.
Jika tidak menggunakan jasa pengacara, masyarakat dapat berperkara secara mandiri dengan memperoleh bantuan dari petugas pengadilan sepanjang bantuan tersebut masih dalam koridor tugas pokok dan fungsi serta tidak menyalahi kode etik profesi pegawai pengadilan.
Dokumen wajib dalam mengajukan gugatan atau permohonan adalah surat gugatan atau surat permohonan.
Selain dokumen tersebut, diperlukan dokumen alat bukti yang membuktikan dalil-dalil gugatan atau permohonan.
Contohnya:
- KTP atau surat keterangan domisili untuk membuktikan identitas dan tempat tinggal;
- Akta Kelahiran untuk membuktikan kelahiran seorang anak;
- Akta Nikah untuk membuktikan adanya perkawinan;
- Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis perkara.
Informasi lebih lengkap mengenai berkas atau dokumen yang perlu dipersiapkan dapat diperoleh melalui PTSP Pengadilan Agama Buntok.
Untuk mengetahui proses perkara dan jadwal sidang, silakan mengunjungi situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Buntok.
Buka SIPP Pengadilan Agama Buntok
Silakan cari berdasarkan nomor perkara yang dimaksud. Nama pihak pada SIPP disamarkan untuk menjaga kerahasiaan.
e-Court merupakan layanan administrasi perkara secara elektronik yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Jadwal Sidang Keliling diumumkan melalui website dan media sosial resmi Pengadilan Agama Buntok.
Putusan/Penetapan dan Akta Cerai dapat diambil setelah perkara berkekuatan hukum tetap (BHT/inkracht).
Perhitungan waktu BHT adalah 14 hari pasca pembacaan Putusan/Penetapan atau 14 hari pasca pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir.
Akta Cerai dapat diambil setelah putusan berkekuatan hukum tetap dengan membawa identitas diri.
Apabila tidak menemukan informasi yang Anda cari, silakan hubungi Petugas Informasi Pengadilan Agama Buntok.
Anda juga dapat mengakses layanan PTSP Online atau menghubungi layanan WhatsApp: 0852 4659 8288.