•

Artikel 02 November 2026 1 kali dilihat

Eksistensi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

Oleh admin2

Latar Belakang Pembentukan

Hukum Islam telah berlaku di Indonesia sejak era kerajaan-kerajaan Islam Nusantara. Keberlakuannya terus diakui pada masa kolonial Belanda hingga era kemerdekaan. Pemerintah kolonial membentuk Peradilan Agama untuk menyelesaikan sengketa keluarga umat Islam. Namun, penerapan hukum materiil Islam di lingkungan pengadilan sempat mengalami hambatan teknis.

Para hakim Peradilan Agama merujuk pada kitab-kitab fikih klasik yang sangat beragam. Berdasarkan Surat Edaran Biro Peradilan Agama tahun 1958, terdapat 13 kitab fikih yang dianjurkan. Kitab-kitab tersebut mencakup Al-Bajuri, Fath al-Mu’in, Tuhfah, dan Mughni al-Muhtaj. Semua kitab pedoman tersebut berakar dari fikih mazhab Syafi’i.

Keberagaman kitab pedoman memicu perbedaan penafsiran di antara para hakim. Kondisi ini menyebabkan timbulnya disparitas putusan pengadilan untuk perkara yang sama. Perbedaan putusan hukum merugikan masyarakat pencari keadilan. Masyarakat mengalami ketidakpastian hukum mengenai hak-hak keperdataan Islam mereka.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan unifikasi hukum materiil yang seragam. Lahirnya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi awal pembentukan hukum tertulis. Gagasan pembentukan Kompilasi Hukum Islam (KHI) kemudian dimunculkan secara resmi. KHI bertujuan menyediakan pedoman hukum yang pasti dan seragam bagi hakim Peradilan Agama.

Proses Penyusunan dan Landasan Hukum KHI

Penyusunan KHI merupakan proyek besar kolaborasi antara Mahkamah Agung dan Departemen Agama. Proyek ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama pada tanggal 21 Maret 1985. Proyek ini dikenal sebagai Proyek Pengembangan Hukum Islam Melalui Yurisprudensi. Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, S.H. ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana.

Tim penyusun melakukan pengumpulan bahan hukum melalui lima jalur utama. Pertama, tim menelaah kitab-kitab fikih dari pelbagai mazhab. Kedua, tim melakukan wawancara dengan para ulama terkemuka di pelbagai daerah. Ketiga, tim mengumpulkan dan mengkaji yurisprudensi putusan Pengadilan Agama.

Keempat, tim melakukan studi perbandingan hukum keluarga di beberapa negara Muslim. Negara yang dipelajari meliputi Mesir, Turki, dan Maroko. Kelima, tim menelaah peraturan perundang-undangan nasional yang relevan. Hasil pengkajian tersebut dirumuskan ke dalam tiga rancangan buku hukum.

Pada 2–6 Februari 1988, diselenggarakan Lokakarya Alim Ulama Indonesia di Jakarta. Forum tersebut memberikan konsensus keagamaan (ijma’) terhadap draf KHI. KHI disahkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991. Menteri Agama menindaklanjutinya dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991.

Muatan Substantif Kompilasi Hukum Islam

Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdiri atas tiga buku utama, yaitu Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan, dan Buku III tentang Hukum Perwakafan. Ketiga buku tersebut menghimpun berbagai ketentuan hukum Islam dalam bidang keperdataan yang menjadi pedoman bagi masyarakat dan aparatur Peradilan Agama.

Buku I tentang hukum perkawinan memuat berbagai ketentuan mengenai kehidupan perkawinan, mulai dari ketentuan umum dan dasar-dasar perkawinan, peminangan, rukun dan syarat perkawinan, mahar, larangan kawin, hingga perjanjian perkawinan. Buku ini juga mengatur perkawinan wanita hamil, poligami, pencegahan dan pembatalan perkawinan, serta hak dan kewajiban suami istri. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai harta kekayaan dalam perkawinan, pemeliharaan anak (hadhanah), perwalian, putusnya perkawinan, akibat hukum perceraian, rujuk, dan masa berkabung.

Buku II tentang hukum kewarisan mengatur berbagai ketentuan mengenai peralihan hak atas harta peninggalan pewaris kepada ahli waris. Materinya meliputi ketentuan umum kewarisan, penentuan ahli waris, syarat dan halangan mewarisi, serta besaran bagian masing-masing ahli waris. Buku ini juga mengatur penyelesaian pembagian warisan melalui mekanisme ‘aul dan radd, ahli waris pengganti, pembagian warisan melalui perdamaian, serta ketentuan mengenai wasiat, wasiat wajibah, dan hibah.

Buku III tentang hukum perwakafan memuat ketentuan mengenai pengelolaan dan perlindungan harta benda wakaf. Materinya mencakup ketentuan umum perwakafan, fungsi dan unsur-unsur wakaf, serta persyaratan wakif, benda wakaf, dan nazir. Buku ini juga mengatur tata cara pelaksanaan ikrar dan pendaftaran benda wakaf, perubahan peruntukan, penyelesaian sengketa, pengawasan, serta ketentuan peralihan dan penutup. 

Eksistensi KHI dalam Tata Hukum Nasional

Eksistensi KHI memiliki arti penting dalam sejarah hukum nasional. KHI berhasil mentransformasikan fikih tidak tertulis menjadi hukum positif tertulis. KHI diakui sebagai wujud fikih kontekstual khas Indonesia. Kehadiran KHI berhasil menghilangkan disparitas putusan di Peradilan Agama.

Kedudukan KHI dalam hirarki perundang-undangan memiliki karakter yang unik. KHI disahkan melalui Instruksi Presiden, bukan Undang-Undang lembaga legislatif. Secara formal, Inpres merupakan perintah teknis Presiden kepada pejabat bawahan. Namun, norma dalam KHI bersifat umum, abstrak, dan mengikat publik.

Bentuk Inpres dipilih karena kebutuhan hukum materiil yang sangat mendesak. KHI berfungsi efektif sebagai pedoman utama hakim dalam memutus perkara. Dengan demikian, KHI diakui sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional.

Penutup

Kompilasi Hukum Islam merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaruan hukum Islam di Indonesia. Kehadirannya dilatarbelakangi kebutuhan untuk mewujudkan kepastian dan keseragaman penerapan hukum di lingkungan Peradilan Agama.

Melalui penyusunan yang sistematis, KHI memberikan kontribusi terhadap pengembangan dan modernisasi hukum perdata Islam di Indonesia. Hingga saat ini, KHI tetap menjadi salah satu rujukan penting bagi hakim dan aparatur Peradilan Agama dalam menyelesaikan perkara keperdataan Islam.

Daftar Pustaka

  1. Haroen, Nasrun. “Kompilasi Hukum Islam.” Ensiklopedia Islam, 2021, https://ensiklopediaislam.id/kompilasi-hukum-islam/.
  2. Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. 10 Juni 1991. JDIH BPK RI, https://peraturan.bpk.go.id/Details/293351/inpres-no-1-tahun-1991-penyebarluasan-kompilasi-hukum-islam.
  3. Saifullah, et al. “Kompilasi Hukum Islam (KHI) Sejarah Penyusunan, Dasar dan Eksistensinya dalam Tata Urutan Perundang-Undangan ditinjau dari Politik Hukum Indonesia.” JOMLA: Journal of Multidisciplinary Academic, vol. 6, no. 3, 2025, hlm. 678–688, https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jomla/article/view/4210/3393.
  4. Susetyo, Heru. “Latar Belakang Pembentukan Kompilasi Hukum Islam.” Klinik Hukumonline, 24 Agst. 2021, https://www.hukumonline.com/klinik/a/latar-belakang-pembentukan-kompilasi-hukum-islam-lt6124e4100b854/.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis:M. Khusnul Khuluq
Editor:Tim MARINews

Sumber : https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/eksistensi-kompilasi-hukum-islam-di-indonesia-0b3A

DISKUSI

Komentar

Tinggalkan komentar