•

Berita Peradilan 27 Oktober 2026 1 kali dilihat

Ruby Alamsyah: AI Dapat Membantu Analisis Hukum, tetapi Tidak Menggantikan Penalaran Hakim

Oleh admin2

MARINews, Bogor – Kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dapat membantu proses analisis hukum, tetapi tidak memiliki cara memahami hukum sebagaimana hakim dalam menjalankan penalaran yudisial. Hal ini menjadi pokok pembahasan materi “AI dalam Sistem Peradilan” yang disampaikan oleh Ruby Alamsyah, S.T., M.T.I., selaku Founder, CEO & Chief Digital Forensic Officer PT Digital Forensic Indonesia (DFI).

Materi tersebut disampaikan dalam Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika, dan Pemanfaatan di Pengadilan, yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada Senin (26/10/2026). Pelatihan AI ini diikuti lebih kurang 521 hakim dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI.

Dalam paparannya, dijelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara penalaran yudisial dan cara kerja AI generatif. Hakim melakukan penalaran melalui tahapan fakta, bukti, norma, interpretasi, dan pertimbangan, hingga menghasilkan putusan. Prosesnya membutuhkan penilaian yang cermat terhadap fakta dan bukti serta penerapan norma hukum yang relevan.

Sebaliknya, AI generatif menghasilkan keluaran berdasarkan perintah (prompt) dan pola probabilistik. Karena itu, hasil AI tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai kesimpulan hukum yang benar.

Dalam konteks peradilan, AI dapat membantu analisis, tetapi tidak dapat menggantikan fungsi hakim dalam menentukan pertanggungjawaban, memvalidasi fakta dan bukti, menilai keterangan ahli, menarik kesimpulan hukum, maupun mengambil keputusan akhir.

Prinsip utamanya, AI merupakan alat bantu analisis, sedangkan tanggung jawab atas kesimpulan dan putusan tetap berada pada manusia. Pemahaman ini penting agar pemanfaatan teknologi di lingkungan peradilan tetap menjaga independensi hakim, objektivitas, dan integritas proses penegakan hukum.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis:Al Fitri
Editor:M. Hendra Cordova Masputra

DISKUSI

Komentar

Tinggalkan komentar