Briefing PTSP PA Buntok: Pahami Batas Keterbukaan Informasi, Lindungi Privasi Para Pihak
Buntok, Selasa, 13 Oktober 2026 — Panitera Pengadilan Agama Buntok, Muhammad Najmuddin, S.Ag., memberikan briefing pagi kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tentang pemahaman tiga kategori informasi publik.

Dalam arahannya, beliau menjelaskan bahwa informasi publik terbagi menjadi tiga kategori, yaitu informasi yang wajib diumumkan, informasi yang wajib tersedia untuk diberikan atas permintaan, dan informasi yang dikecualikan.
Informasi yang wajib diumumkan disampaikan kepada masyarakat secara berkala atau serta-merta. Informasi yang wajib tersedia untuk diberikan dapat diakses melalui permohonan sesuai prosedur. Sementara itu, informasi yang dikecualikan harus dijaga kerahasiaannya, termasuk identitas para pihak dalam perkara tertentu yang wajib dirahasiakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Melalui briefing ini, petugas PTSP diharapkan semakin memahami batasan keterbukaan informasi, sehingga mampu memberikan pelayanan yang transparan, tepat, dan bertanggung jawab, tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi masyarakat
Komentar