DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN I (12/10/2026)
Tidak semua informasi pengadilan dapat diakses secara terbuka. Informasi tertentu wajib dirahasiakan untuk melindungi privasi, menjaga independensi hakim, dan menjamin hak para pihak sesuai ketentuan hukum.
Pengadilan Agama Buntok berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi yang transparan dan akuntabel tanpa mengabaikan kerahasiaan informasi.
Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.

BAGIKAN INFORMASI
Komentar