Hakim Agung Musthofa Tekankan Kualitas Penyelesaian Perkara

MARINews, Maluku Utara – Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI, Dr. Musthofa, S.H., M.H., menyampaikan pembinaan kepada seluruh pengadilan di wilayah hukum Maluku Utara pada Selasa (6/10).
Dalam kegiatan tersebut, ia menekankan pentingnya ketelitian administrasi perkara dan pemahaman terhadap perkembangan rumusan hukum untuk meningkatkan kualitas penyelesaian perkara.
Dalam pembinaannya, Dr. Musthofa menyoroti kelengkapan berkas perkara yang dikirimkan ke MA.
Pemeriksaan berkas perlu dilakukan secara berlapis menggunakan daftar periksa agar setiap dokumen memenuhi persyaratan administratif dan yuridis sebelum dikirim.
Dokumen yang menjadi perhatian meliputi akta, relaas, memori dan kontra memori, Bundel A dan Bundel B, serta dokumen pendukung lainnya.
Kelengkapan dan ketepatan waktu pengiriman diarahkan untuk mencapai target zero return, yakni tidak adanya berkas perkara yang dikembalikan karena kekurangan kelengkapan.
Penguatan pengendalian mutu tersebut juga perlu disertai pembinaan teknis kepada petugas kepaniteraan. Monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kekurangan berkas menjadi bagian dari upaya memperbaiki administrasi perkara secara berkelanjutan.
Selain administrasi perkara, Dr. Musthofa membahas kaidah hukum dalam putusan MA yang berkaitan dengan perkara dari wilayah Maluku Utara.
Pembahasan mencakup penggunaan sumpah pelengkap atau suppletoir dalam pembuktian serta pertimbangan keadilan dalam menentukan besaran mut’ah.
Dalam pembahasan pembuktian, Dr. Musthofa menjelaskan pentingnya memahami syarat penggunaan sumpah pelengkap dan kewenangan hakim dalam memerintahkannya.
Sementara itu, terkait penentuan besaran mut’ah, ia menekankan perlunya menilai kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan keadilan, kemampuan finansial suami, dan lamanya perkawinan.
Pembinaan turut mengulas sejumlah pokok dalam Buku II Tahun 2026, antara lain pengelolaan harta warisan pewaris tanpa ahli waris, permohonan penetapan orang hilang atau mafqud, mekanisme pengajuan peninjauan kembali, pemeriksaan verzet dalam gugatan sederhana, serta pelaksanaan eksekusi melalui lelang.
Dalam pembahasan eksekusi, perhatian diberikan pada perbedaan antara berakhirnya proses eksekusi yang sedang berjalan dan tetap terbukanya hak pemohon untuk mengajukan permohonan kembali.
Materi ini menggarisbawahi pentingnya ketelitian dalam memahami akibat hukum setiap tahapan pelaksanaan putusan.
Dr. Musthofa juga mengulas perubahan sejumlah rumusan hukum Kamar Agama. Pembahasan meliputi pembayaran kewajiban akibat perceraian, indikator keretakan rumah tangga, penentuan nafkah bagi istri dan anak, penggabungan permohonan penetapan ahli waris dengan isbat nikah, serta eksekusi jaminan yang lahir dari akad syariah.
Materi lainnya mencakup pembatalan perkawinan, perkawinan warga negara di luar negeri, dan pengasuhan anak.
Keseluruhan materi pembinaan menempatkan ketertiban administrasi dan ketepatan penerapan hukum sebagai bagian yang saling mendukung dalam penyelesaian perkara.
Pemeriksaan berkas yang cermat serta pemahaman terhadap pedoman dan rumusan hukum menjadi perhatian utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Penulis:Ilmas
Editor:Tim MARINews
Komentar