↗
Website Baru Pengadilan Agama Buntok
Anda sedang mengakses website baru kami. Untuk menuju website lama, silakan klik tautan berikut.
Buka Website Lama ↗
•

PENGADILAN AGAMA BUNTOK

Biaya Perkara

Admin • 7 Oktober 2026 • Dilihat: 6
INFORMASI PERKARA

Biaya Perkara

Informasi biaya panjar perkara yang perlu dipersiapkan dalam proses berperkara di Pengadilan Agama Buntok.

Informasi Biaya Perkara Pengadilan Agama Buntok
PANJAR BIAYA PERKARA

Informasi Biaya Perkara

Berikut informasi biaya perkara berdasarkan jenis perkara yang ditangani di Pengadilan Agama Buntok.

Perkara Contensius

Perceraian, harta bersama, kewarisan, dan perkara lainnya.

No. Uraian Biaya
1 Pendaftaran Rp 30.000
2 Proses Rp 125.000
3 Redaksi Rp 10.000
4 Materai Rp 10.000
5 PNBP Rp 30.000
6 Biaya Panggilan A. Penggugat/Pemohon B. Tergugat/Termohon Rp 0 Rp 151.000
Total Rp 356.000

Perkara Voluntair

Itsbat nikah, dispensasi kawin, perwalian, asal usul anak, PAW, perubahan nama, dan lainnya.

No. Uraian Biaya
1 Pendaftaran Rp 30.000
2 Proses Rp 125.000
3 Redaksi Rp 10.000
4 Materai Rp 10.000
5 PNBP Rp 20.000
6 Biaya Panggilan A. Penggugat/Pemohon B. Tergugat/Termohon Rp 0 Rp 0
Total Rp 195.000
!
Ketentuan Tambahan
  • Setelah perkara selesai, apabila terdapat sisa panjar dikembalikan, apabila kurang, wajib dilakukan penambahan sesuai ketentuan.
  • Perkara ghaib dikenakan penambahan panjar Rp 250.000 untuk dua kali pengumuman di media massa.
  • Panggilan Sidang Penggugat/Pemohon melalui domisili elektronik (E-mail).
  • Panggilan sidang Tergugat/Termohon disampaikan melalui surat tercatat oleh petugas (kurir) PT. Pos sesuai tarif yang berlaku.