Syarat
Berperkara
Ketahui dokumen dan persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan perkara di Pengadilan Agama Buntok.
Perkara Perceraian
Persyaratan untuk mengajukan perkara cerai gugat dan cerai talak.
Cerai Gugat
Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan cerai gugat.
Persyaratan Dokumen
- 1 Surat Permohonan (5 Rangkap)
- 2 Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon
- 3 Buku Nikah Asli / Duplikat Buku Nikah
- 4 Fotokopi Buku Nikah Asli / Duplikat Buku Nikah*
- 5 Surat Izin Atasan bagi PNS/TNI/POLRI
- 6 Fotokopi Surat Keterangan Ghaib dari Lurah/Desa setempat jika Penggugat/Pemohon tidak diketahui alamatnya yang pasti*
- 7 Membayar Biaya Perkara
Cerai Talak
Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan cerai talak.
Persyaratan Dokumen
- 1 Surat Permohonan (5 Rangkap)
- 2 Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon
- 3 Buku Nikah Asli / Duplikat Buku Nikah
- 4 Fotokopi Buku Nikah Asli / Duplikat Buku Nikah*
- 5 Surat Izin Atasan bagi PNS/TNI/POLRI
- 6 Fotokopi Surat Keterangan Ghaib dari Lurah/Desa setempat jika Penggugat/Pemohon tidak diketahui alamatnya yang pasti*
- 7 Membayar Biaya Perkara
* 1 lembar diberi materai Rp10.000 dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.
Perkara Perkawinan
Persyaratan untuk mengajukan perkara yang berkaitan dengan perkawinan.
Itsbat Nikah
Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan itsbat nikah.
Persyaratan Dokumen
- 1 Surat Permohonan (5 Rangkap)
- 2 Fotokopi KTP Pemohon I (Suami)*
- 3 Fotokopi KTP Pemohon II (Istri)*
- 4 Fotokopi Kartu Keluarga (KK)*
- 5 Membayar Biaya Perkara
Dispensasi Kawin
Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan dispensasi kawin.
Persyaratan Dokumen
- 1 Surat Permohonan (5 Rangkap)
- 2 Asli Surat Penolakan dari KUA Setempat (Menerangkan Penolakan karena Belum Cukup Umur)
- 3 Fotokopi KTP Kedua orang tua*
- 4 Fotokopi Kartu Keluarga orang tua*
- 5 Fotokopi Akta Kelahiran Anak*
- 6 Fotokopi KTP anak Pemohon
- 7 Fotokopi KTP / Akta Kelahiran calon suami/istri*
- 8 Fotokopi Ijazah Sekolah Terakhir*
- 9 Surat Pemeriksaan Kesehatan dari Puskesmas.
- 10 Surat Keterangan Konseling dari DPPKBP3A-P3A
- 11 Membayar Biaya Perkara
* 1 lembar diberi materai Rp10.000 dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.
Perkara Anak
Persyaratan perkara yang berkaitan dengan hak, asal usul, dan pengangkatan anak.
Hak Asuh Anak / Hadlonah
Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan perkara hak asuh anak.
Persyaratan Dokumen
- 1 Surat Permohonan (5 Rangkap)
- 2 Fotokopi Buku Nikah / Akta Cerai*
- 3 Fotokopi KTP Pemohon*
- 4 Fotokopi Kartu Keluarga (KK)*
- 5 Fotokopi Akta Kelahiran Anak*
- 6 Surat Keterangan Gaji/Keterangan Penghasilan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD)
- 7 Membayar Biaya Perkara
Pengangkatan Anak
Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan perkara pengangkatan anak.
Persyaratan Dokumen
- 1 Surat Permohonan (5 Rangkap)
- 2 Fotokopi KTP Orang Tua Kandung dan Pemohon*
- 3 Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua Kandung dan Pemohon*
- 4 Fotokopi Buku Nikah Orang Tua Kandung Anak*
- 5 Fotokopi Buku Nikah Pemohon*
- 6 Fotokopi Akta Kelahiran Anak*
- 7 Fotokopi Surat Keterangan Pekerjaan dan Penghasilan Pemohon yang diketahui Lurah/Desa atau Atasan untuk profesi PNS/TNI/BUMN/BUMD*
- 8 Surat Rekomendasi Dinas Sosial
- 9 Fotokopi Surat Pernyataan Penyerahan Anak dari Orang Tua Kandung Kepada Pemohon*
- 10 Membayar Panjar Biaya Perkara
Asal Usul Anak
Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan perkara asal usul anak.
Persyaratan Dokumen
- 1 Surat Permohonan (5 Rangkap)
- 2 Fotokopi KTP Para Pemohon*
- 3 Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon*
- 4 Fotokopi Buku Nikah*
- 5 Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran Anak*
- 6 Membayar Panjar Biaya Perkara
* 1 lembar diberi materai Rp10.000 dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.
Harta & Waris
Persyaratan perkara yang berkaitan dengan harta bersama dan penetapan ahli waris.
Harta Bersama
Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan perkara harta bersama.
Persyaratan Dokumen
- 1 Surat Gugatan (5 Rangkap)
- 2 Fotokopi KTP Penggugat*
- 3 Fotokopi Akta Cerai*
- 4 Fotokopi Bukti Kepemilikan Harta Bersama seperti (Sertifikat Hak Milik, STNK/BPKB dll)*
- 5 Membayar Biaya Perkara
Penetapan Ahli Waris
Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan penetapan ahli waris.
Persyaratan Dokumen
- 1 Surat Permohonan (5 Rangkap)
- 2 Fotokopi KTP Para Pemohon*
- 3 Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon*
- 4 Fotokopi Buku Nikah/Akta Cerai Pewaris*
- 5 Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris*
- 6 Fotokopi Surat Kematian Pewaris*
- 7 Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan/Desa*
- 8 Fotokopi Buku Tabungan Bank / Fotokopi Sertifikat Tanah/Rumah
- 9 Membayar Panjar Biaya Perkara
* 1 lembar diberi materai Rp10.000 dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.
Asal Usul & Perwalian
Persyaratan perkara yang berkaitan dengan asal usul anak dan perwalian.
Wali Adhol
Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan perkara wali adhol.
Persyaratan Dokumen
- 1 Surat Permohonan (5 Rangkap)
- 2 Fotokopi KTP Pemohon*
- 3 Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon*
- 4 Fotokopi Surat Penolakan Kehendak Menikah dari KUA
- 5 Membayar Panjar Biaya Perkara
Perwalian
Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan perkara perwalian.
Persyaratan Dokumen
- 1 Surat Permohonan (5 Rangkap)
- 2 Fotokopi KTP Pemohon*
- 3 Fotokopi Buku Nikah Pemohon*
- 4 Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon*
- 5 Fotokopi Akta Kelahiran Anak*
- 6 Fotokopi Akta Kematian Ayah/Ibu dari Anak*
- 7 Fotokopi Surat Keterangan Hubungan Wali dengan Anak dari Lurah/Desa*
- 8 Membayar Panjar Biaya Perkara
* 1 lembar diberi materai Rp10.000 dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.
Ketentuan Lainnya
Persyaratan untuk beberapa jenis perkara lainnya di Pengadilan Agama Buntok.
Izin Poligami
Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan izin poligami.
Persyaratan Dokumen
- 1 Surat Permohonan (5 Rangkap)
- 2 Fotokopi KTP Pemohon*
- 3 Fotokopi KTP Istri Pertama
- 4 Fotokopi KTP Calon Istri Kedua*
- 5 Fotokopi Buku Nikah Pemohon*
- 6 Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Keberatan untuk di Poligami dari Istri Pertama*
- 7 Fotokopi Surat Pernyataan Akan Berlaku Adil dari Pemohon*
- 8 Fotokopi Surat Kepemilikan Harta Bersama yang Diperoleh dengan Istri Pertama*
- 9 Surat Keterangan Penghasilan Pemohon
- 10 Fotokopi Akta Cerai jika Calon Istri Kedua Janda Cerai*
- 11 Fotokopi Akta Kematian jika Calon Istri Kedua Janda Mati*
- 12 Surat Izin dari Pejabat yang Berwenang (Untuk Profesi PNS/TNI/BUMN/BUMD)
- 13 Membayar Panjar Biaya Perkara.
Pembatalan Perkawinan
Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan pembatalan perkawinan.
Persyaratan Dokumen
- 1 Surat Permohonan (5 Rangkap)
- 2 Fotokopi KTP Pemohon
- 3 Asli Buku Nikah
- 4 Fotokopi Buku Nikah*
- 5 Membayar Biaya Perkara
- Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama
- Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud
- Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain
- Perkawinan yang dilangsungkan batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 UU no.1 tahun 1974
- Perkawinan yang dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak
- Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan
* 1 lembar diberi materai Rp10.000 dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.