STATISTIK PERKARA DISPENSASI KAWIN 5 TAHUN TERAKHIR DI PENGADILAN AGAMA BUNTOK I (20/1/2026)
Dispensasi kawin merupakan izin dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang belum mencapai usia minimal 19 tahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, dengan berpedoman pada PERMA Nomor 5 Tahun 2019.
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Buntok menunjukkan tren penurunan yang konsisten.
Hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya batas usia perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan serta sinergi berbagai pihak dalam pencegahan perkawinan usia anak untuk meminimalisir dampak pernikahan dini yang berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
