log2026

Written by Super User on . Hits: 234

STATISTIK PERKARA DISPENSASI KAWIN 5 TAHUN TERAKHIR DI PENGADILAN AGAMA BUNTOK I (20/1/2026)

zs

Dispensasi kawin merupakan izin dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang belum mencapai usia minimal 19 tahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, dengan berpedoman pada PERMA Nomor 5 Tahun 2019.

Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Buntok menunjukkan tren penurunan yang konsisten.

Hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya batas usia perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan serta sinergi berbagai pihak dalam pencegahan perkawinan usia anak untuk meminimalisir dampak pernikahan dini yang berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .