bannerweb joomla2024 rev 1

Written by Super User on . Hits: 70

Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke Negara

 

1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

  1. Materai
  2. Biaya Pemanggilan para Pihak
  3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  4. Biaya Sita Jaminan
  5. Biaya Pemeriksaan Setempat
  6. Biaya Saksi/Ahli
  7. Biaya Eksekusi
  8. Alat Tulis Kantor (ATK)
  9. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
  10. Penggandaan salinan putusan
  11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
  12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
  13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

3.Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024