BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI
BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan informasi yang dimohonkan, misalnya: fotokopi.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan yang didasarkan pada aturan yang berlaku.
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges, karena yang dapat diberikan kepada Pemohon Informasi bukan merupakan salinan resmi.
- Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan dikenakan biaya penggandaan Rp 500,- per lembar.
Dasar Hukum :
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan ( https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sk-kma-nomor-2-144kmaskviii2022/detail?)
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 57/KMA/SK/III/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya ( https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/57kmaskiii2019/detail?utm)
- Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Agama Buntok Kelas II Nomor 197/KPA.W16-A4/SK.HK.2.6/V/2026 tentang Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Agama Buntok (https://drive.google.com/file/d/1ShV9I9ijkQKebRL_lFWsVRHKDfvq9NFh/view?usp=sharing )
