bannerweb joomla2024 rev 1

Written by Super User on . Hits: 79

POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PA BUNTOK

Sejak awal Tahun 2024 Pengadilan Agama Buntok telah menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Barito Terbit berdasarkan dengan Perjanjian Kerjasama dan Surat Perjanjian Nomor:

1. Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum  PA Buntok Tahun Anggaran 2024 (KLIK DISINI)

Pos Bantuan Hukum diperuntukan bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak mampu dalam membuat dokumen hukum dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Agama Buntok. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

B. Jenis Jasa Hukum.

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Buntok berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

C. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/; atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT); atau
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

D. Dasar Aturan tentang Pos Bantuan Hukum

Untuk melihat informasi lebih lengkap tentang pedoman bantuan hukum dapat dilihat pada Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran B dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 atau kunjungi meja informasi Pengadilan Agama Buntok untuk Info lebih lanjut.

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024