bannerweb joomla2024 rev 1

Written by Super User on . Hits: 56

HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

 

1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;

2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);

3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;

4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;

5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;

6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024