PENGUMUMAN PANGGILAN GHAIB I (14/1/2026)
Pengumuman panggilan sidang bagi pihak berperkara yang tidak diketahui alamatnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Relaas Panggilan Perkara Pengadilan Agama Buntok Nomor : 24/Pdt.G/2026/PA.Btk
telah memanggil :
PRAYITNO bin MUTIRJA
Dahulu beralamat di RT.002 RW.001 Desa Mabuan, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan sekarang tidak diketahui alamatnya yang pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia (Ghaib), sebagai Tergugat.
Agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Buntok pada :
Hari : Senin, 25 Mei 2026
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Buntok
(Jl. Soekarno-Hatta No. 62 Km.12, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan)
Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan dapat mengambil Salinan surat gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Buntok dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut;
