log2026

Written by Super User on . Hits: 99

Pengadilan Agama Buntok Gelar Rapat Bulanan Kepaniteraan Bahas Penguatan Layanan Digital | (11/09/2025)

Screenshot 2025 12 19 150449


Pengadilan Agama Buntok pada Kamis, 11 Desember 2025, melaksanakan Rapat Bulanan Kepaniteraan yang bertempat di Ruang Kepaniteraan. Rapat dipandu oleh moderator Na’imatur Rohimah, S.H., dan dihadiri oleh seluruh aparatur kepaniteraan. Agenda ini diselenggarakan untuk mengevaluasi kinerja selama satu bulan terakhir serta membahas perkembangan teknis dan kendala operasional yang memerlukan tindak lanjut.

Screenshot 2025 12 19 150457

Materi pertama disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama Buntok, Muhammad Najmuddin, S.Ag., yang menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan E-Court, digitalisasi brosur layanan, serta peningkatan pemahaman para pihak terkait mekanisme E-Litigasi. Beliau menyoroti perlunya ketelitian dalam pengelolaan dokumen elektronik serta kewajiban memberikan edukasi yang jelas kepada masyarakat guna memastikan kelancaran proses persidangan digital.

Selanjutnya, Panmud Hukum, Danu Aprilianto, S.H.I., M.H., memaparkan alur penanganan perkara elektronik, termasuk proses verstek dan penetapan elektronik. Beliau menegaskan pentingnya arahan kepada para pihak mengenai cara mengunduh salinan putusan dan pengambilan Akta Cerai melalui layanan EAC. Rapat ditutup dengan diskusi dan masukan dari seluruh peserta sebagai langkah berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta profesionalitas aparatur kepaniteraan Pengadilan Agama Buntok.

#rapat
#monev
#kepaniteraan
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilag
#ptapalangkaraya

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .