log2026

Written by Super User on . Hits: 137

PA Buntok Gelar Monev Layanan Posbakum untuk Penguatan Akses Keadilan | (26/11/2025)

Screenshot 2025 11 27 142611

Rabu, 26 November 2025 — Pengadilan Agama Buntok melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bersama LBH Peduli Hukum dan Keadilan, bertempat di Media Center PA Buntok. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PA Buntok, Bapak Adi Martha Putera, S.H.I, serta Tim Pengawas Layanan Posbakum PA Buntok yang terdiri dari Riski Fajar Sani, S.H. (Ketua Tim/Hakim), Muhammad Najmuddin, S.Ag (Panitera), Murniwati R. Saputra, S.H. (Sekretaris) dan Danu Aprilianto, S.H.I., M.H. (Panmud Hukum). Hadir pula Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan, Bapak Muhammad Irana Yudiartika, S.H., M.H., CIl., CPM. beserta rombongan.

Screenshot 2025 11 27 142702

Dalam sambutannya, Ketua PA Buntok menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang baik antara Pengadilan Agama Buntok dan LBH Peduli Hukum dan Keadilan dalam memberikan layanan Posbakum kepada masyarakat pencari keadilan.

Beliau menegaskan bahwa pelaksanaan Monev ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan serta kendala yang ditemui dalam pelaksanaan layanan, sehingga forum diskusi evaluatif ini dapat menjadi ruang solusi demi peningkatan kualitas layanan Posbakum ke depan. Harapannya, layanan bantuan hukum yang diberikan semakin optimal, profesional, dan mampu memperkuat akses keadilan bagi masyarakat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .