log2026

Written by Super User on . Hits: 143

Optimalkan Teknis Pelaksanaan E-Court, Panitera PA Buntok Sampaikan Arahan dalam Briefing PTSP Pagi | (25/11/2025)

Screenshot 2025 11 26 095912

Buntok, 25 November 2025 – Pengadilan Agama Buntok menggelar briefing rutin di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kegiatan ini dipimpin oleh Panitera PA Buntok, Muhammad Najmuddin, S.Ag., dan diikuti oleh seluruh jajaran kepaniteraan, petugas PTSP, serta petugas Posbakum.

Screenshot 2025 11 26 095922

Dalam arahannya, Panitera menyampaikan tindak lanjut hasil pertemuan di ruang Ketua PA Buntok terkait berbagai arahan teknis yustisial yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua PTA Palangka Raya pada kegiatan pembinaan minggu lalu.

Beliau menekankan kepada petugas PTSP, khususnya petugas meja E-Court, untuk:
• Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai layanan e-Court dan e-Litigasi dengan penjelasan yang sederhana dan mudah dipahami.
• Memberikan pendampingan kepada pengguna yang mengalami kesulitan dalam mengoperasikan sistem, termasuk proses mengunggah dokumen, mengirim jawaban, replik, duplik, hingga penyampaian kesimpulan secara elektronik.

Panitera juga mengingatkan bahwa tidak semua pihak memahami teknologi. Oleh karena itu, pendampingan menjadi penting agar hak-hak para pencari keadilan tetap terakomodasi dengan baik dalam proses peradilan elektronik.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .