log2026

Written by Super User on . Hits: 154

Ketua dan Hakim PA Buntok Ikuti Sosialisasi Kepemilikan Hunian Graha Hakim via Daring | (11/11/2025)

Screenshot 2025 11 13 082556

Buntok, 11 November 2025 — Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para hakim di seluruh Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Kepemilikan Hunian “Graha Hakim” sekaligus Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, serta seluruh anggota IKAHI di satuan kerja masing-masing, termasuk Ketua Pengadilan Agama Buntok dan para hakim.

Bertempat di Ruang Command Center/Media Center Pengadilan Agama Buntok, Ketua Pegadilan Agama buntok dan Hakim mengikuti jalannya sosialisasi yang membahas skema kepemilikan hunian khusus bagi hakim, yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan rumah melalui kerja sama strategis antara IKAHI dan BTN.

Program “Graha Hakim” ini merupakan langkah nyata IKAHI dalam mendukung kebutuhan dasar para hakim, yakni hunian yang layak, aman, dan terjangkau.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan seluruh anggota IKAHI dapat segera mengakses informasi dan fasilitas yang ditawarkan, serta memperoleh manfaat nyata dari program kepemilikan hunian yang telah dirancang secara khusus untuk mendukung tugas dan fungsi kehakiman.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .