log2026

Written by Super User on . Hits: 186

PA Buntok Gelar Rapat Terbatas Bahas Usulan RKA Tahun Anggaran 2027 | (10/11/2025)

Screenshot 2025 11 13 082359

Buntok, Senin, 10 November 2025 — Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Buntok menggelar rapat terbatas yang dihadiri oleh Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, serta Kasubbag PTIP.Rapat tersebut membahas Usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DIPA 005.04 Tahun Anggaran 2027.

Usulan tersebut disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal penting, antara lain realisasi capaian kinerja dan anggaran dalam tiga tahun terakhir, serta optimalisasi penyelesaian perkara melalui sistem e-Court yang terus dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan peradilan.

Adapun usulan target kinerja dan anggaran meliputi kegiatan sidang di luar gedung pengadilan, pembebasan biaya perkara (prodeo), Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta sidang terpadu yang diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan.

Ketua PA Buntok berharap program unggulan “Justice for All” dapat terus dianggarkan pada tahun berikutnya, karena program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi yang kurang mampu mengakses layanan peradilan. Apalagi, sebagian besar wilayah hukum PA Buntok merupakan daerah aliran sungai, sehingga akses menuju persidangan sering kali sulit dan membutuhkan biaya besar.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .