log2026

Written by Super User on . Hits: 112

Inovasi Pelayanan: PA Buntok Kenalkan Gugatan Sederhana Via Brosur | (07/11/2025)

Screenshot 2025 11 10 093701

Buntok, 7 November 2025 — Pengadilan Agama Buntok terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah terbarunya adalah memperkenalkan informasi Gugatan Sederhana melalui berbagai media, yaitu brosur cetak, poster, dan publikasi di website resmi pengadilan.

Belum adanya perkara gugatan sederhana di PA Buntok tidak mengurangi pentingnya upaya edukasi kepada masyarakat. Melalui sosialisasi ini, PA Buntok berharap masyarakat semakin memahami prosedur penyelesaian perkara yang praktis dan terjangkau.

Gugatan sederhana sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara perdata dengan prosedur yang ringkas, biaya ringan, dan waktu penyelesaian maksimal 25 hari kerja. Mekanisme ini diterapkan untuk perkara dengan nilai tuntutan materiil paling banyak Rp500 juta, dan tidak melibatkan sengketa hak atas tanah, waris, atau status hukum seseorang.

#gugatansederhana
#humasmahkamahagung
#dirjenbadilag
#ptapalangkaraya
#buntok

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .