log2026

Written by Super User on . Hits: 129

PA Buntok Peduli Hak-hak Perempuan dan Anak Setelah Perceraian | (04/11/2025)

Screenshot 2025 11 04 142402

Banyak perempuan yang belum menyadari hak-haknya setelah perceraian, baik terkait nafkah iddah, mut’ah, hak asuh anak (hadhanah) dan biaya pemeliharaan anak,
Menyadari hal tersebut, Pengadilan Agama Buntok meluncurkan brosur “Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian” sebagai media edukasi bagi masyarakat.

Melalui brosur ini, Pengadilan Agama Buntok berupaya mensosialisasikan pentingnya pemahaman hukum bagi perempuan dan anak agar hak-hak mereka tetap terlindungi setelah perceraian.

Brosur ini disediakan di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan meja resepsionis, sementara banner informatif juga ditempel di ruang pelayanan publik agar mudah diakses oleh pengguna layanan.

Selain itu, petugas pengadilan turut mensosialisasikan isi brosur kepada para pihak saat pembuatan surat gugatan maupun konsultasi layanan, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman langsung tentang hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Langkah ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Buntok dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan, ramah perempuan, dan responsif terhadap kebutuhan anak.

Selengkapnya donlowd brosur : https://pa-buntok.go.id/inovasi-ebrosur

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .