log2026

Written by Super User on . Hits: 89

Pengadilan Agama Buntok Gelar Publik Campaign Pembangunan Zona Integritas di Desa Babai | (30/10/2025)

Screenshot 2025 11 03 120532

Buntok, 30 Oktober 2025 — Tim Pengadilan Agama Buntok melaksanakan kegiatan Publik Campaign di Aula Kantor Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan sebagai upaya memberikan edukasi hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap layanan peradilan.

Dalam kegiatan tersebut, Danu Aprilianto, S.H.I., M.H., Panitera Muda Hukum, menyampaikan bahwa diantaranya berperkara di Pengadilan Agama Buntok tidak dipungut biaya selain yang telah ditentukan oleh peraturan. Masyarakat diimbau menghindari calo dan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Screenshot 2025 11 03 120612

Kegiatan juga diisi dengan sosialisasi layanan dan program unggulan pengadilan, termasuk pemanfaatan layanan digital yang memudahkan masyarakat mengambil salinan putusan atau akta cerai secara elektronik tanpa harus datang ke kantor PA Buntok.

Untuk kemudahan akses informasi, PA Buntok juga menyediakan call center di nomor 0852 4659 8288, serta menghadirkan informasi lengkap melalui media sosial dan website resmi.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Buntok menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, serta mengajak masyarakat melaporkan setiap pungutan di luar ketentuan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .