log2026

Written by Super User on . Hits: 97

Pengadilan Agama Buntok Hadirkan QR-Code Survei Pelayanan Untuk Permudah Pengunjung Memberikan Feedback Layanan | (29/10/2025)

Screenshot 2025 11 03 115600

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat partisipasi masyarakat, Pengadilan Agama Buntok melalui Tim Survei meluncurkan QR Code SURVELAG (Survei Badilag) yang dapat diakses dengan mudah oleh para pengunjung.

Pengguna layanan cukup memindai kode QR menggunakan ponsel untuk mengisi survei secara daring. Adapun cara mengisi survei sangat sederhana, dan hanya memerlukan waktu sekitar dua menit, yaitu:
1. Pindai QR Code menggunakan ponsel Anda.
2. Pilih jenis survei
3. Isi dan kirim survei secara online.

Survei yang disediakan meliputi:
• Survei Kepuasan Masyarakat (SKM): untuk menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
• Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP): untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap mutu dan profesionalitas layanan.
• Indeks Persepsi Korupsi (IPK): untuk mengetahui tingkat kepercayaan publik terhadap integritas dan bebasnya layanan dari praktik korupsi.

Untuk mempermudah akses, QR Code tersebut dibuat dalam bentuk brosur dan ditempatkan di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta meja resepsionis sehingga setiap pengunjung dapat langsung memindainya dengan cepat dan praktis.

Sebagai bentuk transparansi, hasil survei ini akan dirilis setiap triwulan dan dipublikasikan melalui media informasi PA Buntok. Hasil ini menjadi bahan evaluasi berkala bagi pimpinan untuk menilai sejauh mana pelayanan telah memenuhi standar yang ditetapkan serta untuk menentukan langkah perbaikan ke depan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .