log2026

Written by Super User on . Hits: 106

Jurusita Pengganti PA Buntok Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita dan Jurusita Pengganti Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia | (27/10/2025)

Screenshot 2025 11 03 115107

Buntok, 27 Oktober 2025 – Sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan, khususnya yang mengemban tugas kejurusitaan. Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI cq. Pusdiklat Teknis Peradilan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita dan Jurusita Pengganti Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh 156 peserta dan dilaksanakan dengan metode online/zoom meeting.

Pengadilan Agama Buntok menugaskan Dwi Fika Oktari, S.M. sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Buntok yang baru dilantik bulan September 2025. Beliau akan, mengikuti kegiatan ini dari 27 Oktober 2025 hingga 7 Oktober 2025. Pelatihan Teknis ini dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., dalam sambutannya beliau menegaskan komitmen Mahkamah Agung untuk terus meningkatkan kompetensi seluruh aparatur peradilan, termasuk bagi Jurusita/Jurusita Pengganti. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) ini sejalan dengan program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam memperkuat integritas, akuntabilitas, dan kualitas layanan pengadilan.

Dwi Fika Oktari, S.M. selanjutnya menjelaskan bahwa dia siap untuk mengikuti segala rangkaian pelatihan dan akan memberikan usaha yang maksimal untuk belajar menjadi Jurusita Pengganti yang berintegritas dan kompeten.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .